TEMPO.CO, Makassar - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae telah melantik istrinya Rospita Napa sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata. Langkah itu dinilai sebagai praktik nepotisme oleh Nicodemus.
Baca: Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja
"Ini nepotisme, mengangkat istri menjadi Plt Kadis Pariwisata," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, kepada Tempo, Kamis 14 Maret 2019.
Haswandy menilai tindakan Nicodemus telah melanggar TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Rospita dilantik pada 2018 saat masih eselon III. Di sisi lain, jabatan kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b.
Menurut Haswandy, Nicodemus sudah sepatutnya ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga diminta mengubah kebijakan bupati. "Kasus ini sangat mempermalukan pemerintah daerah Kabupaten Tana Toraja," kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura, mengungkapkan pelantikan Rospita sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata karena memiliki kompetensi. "Dia (Rospita) memiliki kompetensi, kalau Plt tidak melalui seleksi. Tapi dia dipandang cakap dan memiliki kompetensi," kata Semuel.
Selain mengangkat istri sebagai Plt Kadis Pariwisata, tindakan Nicodemus mengangkat diri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan juga bikin heboh. Kementerian Dalam Negeri meminta gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pembinaan ke bupati.
Baca: Viral Surat Bupati Tana Toraja Tunjuk Diri Jadi Plt Kepala Dinas
"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar (soal Plt Kadis Kesehatan), maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.