TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019. Dengan adanya Keppres itu, para calon jemaah haji reguler dan tim petugas haji daerah (TPHD) kini bisa melunasi biaya naik haji.
Berita terkait: Ongkos Ibadah Haji 2018 Naik, DPR dan Pemerintah Bahas Besarannya
"Sudah ditandatangani, kemudian insya Allah besok seluruh calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera melunasi biaya haji, karena mereka sudah setoran awal Rp 25 juta. Tinggal sisanya dilunasi di bank-bank setoran," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
BPIH atau biaya naik haji tahun ini tidak mengalami kenaikan. Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2019 sebesar Rp 35.235.602 atau setara US$ 2.481 dengan kurs Rp 14.200.
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah.
Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler 1440 H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.