Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Tana Toraja Jadi Plt Kepala Dinas, Gubernur: Kami Cek Dulu

image-gnews
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah secara langsung meluncurkan aplikasi layanan aduan masyarakat yang diberi nama Baruga Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 18 Oktober 2018.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah secara langsung meluncurkan aplikasi layanan aduan masyarakat yang diberi nama Baruga Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 18 Oktober 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan teguran Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan kemungkinan karena yang bersangkutan tidak tahu.

“Saya kira itu karena ketidaktahuan (bupati). Makanya yang harus kita cek bagian hukumnya,” ucap Nurdin kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2019.

Baca: Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja

Apalagi, imbuh Nurdin, ada juga paraf dari sekretaris daerah sebelum Nicodemus menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.  Sehingga, kata dia, masalah itu harus ditelaah dengan benar kemudian memberikan pertimbangan kepada Nicodemus. “Ini bukan semata-mata kesalahan Pak Bupati. Kan ada sekda dan kabag hukum. Kok bisa sampai bupati tanda tangan. Itu kan boleh saja menjadi jebakan,” ujar Nurdin.

Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Jokowi: Pembangunan Bandara Tana Toraja Selesai 2019

Nurdin berujar kepala daerah tak mungkin membaca semua isi surat tersebut. Karena itu dibutuhkan orang kepercayaan sebelum melakukan paraf. “Jadi saya itu begitu. Artinya dia (bupati) tidak tahu, cuma melihat dan paraf,” kata mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Sebelumnya Kemendagri meminta kepada Gubernur Nurdin Abdullah untuk membina dan mengawasi  Nicodemus Biringkanae. Musababnya tindakan Bupati Tana Toraja tersebut bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang- Undang Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


KPK Lelang Aset Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Termasuk 2 Jetski

7 Oktober 2022

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021.  Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
KPK Lelang Aset Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Termasuk 2 Jetski

KPK melelang sejumlah aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Baru Nurdin Abdullah

22 Juli 2022

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra
KPK Sidik Dugaan Korupsi Baru Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah sudah divonis terlebih dahulu oleh pengadilan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


KPK Lelang Jet Ski Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

29 Maret 2022

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Lelang Jet Ski Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

KPK melaksanakan lelang barang rampasan milik eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Harta Nurdin dirampas karena dibeli dari duit korupsi.


Menunggu Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Termuda Indonesia Saat ini

22 Januari 2022

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Facebook
Menunggu Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Termuda Indonesia Saat ini

Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menggantikan Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Gubernur termuda di Indonesia.


Profil Eks Dirjen Kemendagri Ardian: Birokrat Muda di Antara Dua Kasus Korupsi

30 Desember 2021

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Profil Eks Dirjen Kemendagri Ardian: Birokrat Muda di Antara Dua Kasus Korupsi

KPK mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto selama 6 bulan.


Kaleidoskop 2021: Nurdin Abdullah Ditangkap hingga Bupati Terpilih Warga Asing

25 Desember 2021

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA/Reno Esnir
Kaleidoskop 2021: Nurdin Abdullah Ditangkap hingga Bupati Terpilih Warga Asing

Tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021 di Sulawesi Selatan.


KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

16 Desember 2021

Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Nurdin Abdullah akan mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 5 tahun penjara di kasus korupsi.


KPK Belum Ambil Sikap Soal Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

30 November 2021

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Belum Ambil Sikap Soal Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

Jaksa KPK akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nurdin Abdullah di kasus suap.


Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir untuk Banding

30 November 2021

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah setelah mengikuti sidang lanjutan secara online dari gedung KPK, Jakarta Jakarta,  Rabu, 27 Oktober 2021. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir untuk Banding

Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.