TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hanya formalitas. Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, proses seleksi digelar hanya agar DPR tampak objektif.
Baca: Komisi Hukum DPR Pilih Dua Calon Inkumben sebagai Hakim MK
"DPR sepertinya sudah punya nama di kantong mereka, namun supaya terkesan objektif dibuatlah fit and proper test," kata Erwin kepada Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.
Erwin menilai, DPR tampak lebih mendahulukan pertimbangan elektoral di Pemilihan Umum mendatang ketimbang variabel lain seperti rekam jejak putusan, komitmen pada perlindungan HAM, dan sebagainya. Selain itu, Erwin berujar Koalisi kecewa kepada panel ahli yang tidak membuka catatan mereka ke publik.
"Karena panel ahli tidak transparan terhadap ranking para kandidat, kehadiran mereka melegitimasi formalitas proses," kata Erwin.
Komisi Hukum DPR memilih dua calon inkumben sebagai hakim MK terpilih, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adam. Mereka terpilih menyisihkan sembilan calon lainnya, yakni Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, keduanya terpilih secara musyawarah mufakat. Trimedya berujar, PDIP sebagai partai terbesar memulai dengan menyampaikan nama Aswanto dan Wahiduddin.
"Akhirnya secara aklamasi disetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kami tidak lagi memerlukan pleno," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Wakil Ketua Komisi Hukum Erma Suryani Ranik mengatakan DPR telah menimbang masukan dari panel ahli sebelumnya. Dalam seleksi kali ini, Komisi Hukum memang melibatkan empat ahli. Mereka ialah pakar hukum Eddy Hiariej dan tiga mantan hakim MK, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida Indrati.
Baca: 4 Fakta Seleksi Hakim MK: Tak Libatkan KPK - Penundaan Pengumuman
Anggota Komisi Hukum Arsul Sani mengatakan, dua nama itu ada dalam rekomendasi tim ahli. Dia mengklaim Komisi Hukum tak keluar dari koridor rekomendasi empat pakar tersebut. "Dua nama yang kami pilih itu ada juga dalam rekomendasi, meskipun berbeda-beda dari tim ahli itu. Secara keseluruhan itu termasuk," kata Arsul.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI