TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu sebelumnya telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU Perkawinan.
Baca: Ajukan Judicial Review, KPAI Kaji Batas Usia Menikah Perempuan
"Komisi delapan perlu mendesak dan memanggil kementerian terkait untuk mempercepat proses dan tahapan revisi pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata komisioner KPAI Rita Pranawati kepada Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.
Menurut catatan KPAI, kata Rita, ada 4.885 kasus pelanggaran hak anak yang telah dilaporkan kepada lembaganya. Dari Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, ada sekitar 22,91 persen perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun.
Kendati begitu, Rita belum menyampaikan usulan lembaganya ihwal usia yang tepat dan proporsional untuk perkawinan. KPAI masih mengkaji hal tersebut dengan menghimpun masukan dari pelbagai pihak. "Minimal 18 tahun, tapi sampai saat ini KPAI masih proses kajian untuk menentukan usia," ujarnya.
UU Perkawinan yang ada saat ini mengatur usia perkawinan minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Pembedaan usia ini digugat uji materi oleh sekelompok orang yang menunjuk beberapa kuasa hukum, salah satunya Erasmus Napitupulu.
MK pun dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam UU tersebut menimbulkan diskriminasi. "Mengabulkan, mengadili permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian bunyi amar putusan yang diunggah dari website mahkamahkonstitusi.go.id pada Kamis, 13 Desember 2018. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
MK juga menyatakan UU Perkawinan tidak sinkron dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. "Perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak," kata Hakim MK I Gede Dewa Palguna.
Ketua KPAI Susanto menilai putusan MK itu sudah tepat. Dia berujar, usia perkawinan minimal juga berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia ke depan.
Baca: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan
"Artinya jika ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia ke depan, perlu pendewasaan usia perkawinan bagi perempuan agar perempuan semakin longgar dalam menempuh pendidikan, meningkatkan kematangan, meningkatkan kapasitas manajerial dalam keluarga, skill pengasuhan positif dan lain sebagainya," kata Susanto, Rabu, 13 Maret 2019.