TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi temuan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga perihal daftar pemilih tetap ganda dalam pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek temuan kubu Prabowo tersebut.
Baca: Meski Ada yang Ragukan KPU, JK Yakin Pasca-pemilu Tidak Gaduh
“Laporan itu belum tentu benar. Urusan kami, sepanjang orang itu punya hak pilih dan bukti administrasi kependudukan, kami daftar sebagai pemilih,” kata Wahyu di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Pengecekan ulang DPT dilakukan KPU setelah sejumlah petinggi BPN Prabowo - Sandiaga menyambangi kantor KPU pada Senin lalu. Dipimpin adik Prabowo yang juga merupakan Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pihaknya menemukan setidaknya 17,5 juta DPT bermasalah.
Wahyu mengatakan tujuan KPU mengecek temuan BPN ini untuk mengetahui penyebab DPT ganda. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan setiap pemilih yang terdaftar memiliki kesamaan atau tidak mengetahui tanggal lahirnya sehingga berlaku penyamaan tanggal lahir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran dan Pencatatan Sipil. “Banyak orang yang tidak tahu tanggal lahirnya. Kami masih cek temuan itu,” kata Wahyu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Gedhe Suratha, mengatakan pihaknya selalu menemukan tanggal lahir yang sama dalam pendataan kependudukan. Penyebabnya, kata dia, pengaturan sistem informasi manajemen kependudukan sebelum 2004, adalah menerapkan pengisian tanggal 31 Desember untuk warga yang tidak mengetahui tanggal kelahirannya. Setelah 2004, warga yang tidak mengetahui tanggal lahirnya diisi 1 Juli.
Baca: 17.5 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, KPU: Tak Perlu Diperbaiki
“Ini sesuatu yang riil terjadi di masyarakat. Masalah jumlah yang masuk dalam daftar pemilih tetap itu kewenangan KPU,” kata Gedhe. Dia menyatakan Kemendagri telah berkoordinasi dengan KPU untuk mengecek kembali temuan dari kubu Prabowo tersebut.