TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jawa Timur memastikan tak ada penambahan jumlah warga negara asing alias WNA menjelang pemilihan presiden 2019. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Timur Zakaria mengatakan jumlah warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Jawa Timur saat ini kurang lebih 2.000 orang.
“Sebagian besar dari Malaysia dan Thailand,” kata dia kepada Tempo di sela pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan orang asing di Kediri, Selasa 12 Maret 2019. Jumlah 2000 tersebut, menurut Zakaria, terhitung mulai Januari 2018 hingga Maret 2019. Artinya, tak ada tanda-tanda gelombang penambahan jumlah warga negara asing ke Indonesia seperti yang dihembuskan di media sosial.
Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2016, para pemegang KITAS ini tak punya kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. Hal ini berbeda dengan warga negara asing yang telah mengantongi KITAP, berusia 17 tahun, dan telah atau pernah kawin, diwajibkan memiliki KTP elektronik. “Soal bagaimana kemudian mereka bisa terdaftar dalam DPT itu bukan wewenang kami.”
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Supangkat mengatakan tak ada kesalahan dalam penerbitan kartu tanda penduduk elektronik kepada warga negara asing di daerahnya. “Hak dan kewajiban mereka (WNA) berbeda dengan warga kita, termasuk hak politik,” tutur dia.
Sesuai data Dispendukcapil, saat ini terdapat 12 WNA yang tinggal di Kabupaten Kediri. Mereka tinggal di beberapa kecamatan dengan berbagai profesi. Dari 12 WNA tersebut, hanya dua orang yang telah memiliki KTP elektronik. Identitas mereka sempat terekam dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum 2019, namun kini sudah dicoret Komisi Pemilihan Umum setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana mengatakan dua WNA asal Singapura dan Belanda itu memang sempat masuk dalam DPT. Namun saat hendak diumumkan kepada masyarakat, diketahui keduanya bukan warga negara Indonesia. “Langsung kita coret setelah ada laporan masyarakat,” kata Wisnu.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Kantor Imigrasi Jawa Timur meminta masyarakat dan pemerintah daerah memperketat pengawasan kepada orang asing di daerah sekitar. Jika menemukan keberadaan orang asing, diminta segera melapor kepada perangkat desa setempat untuk diteruskan ke tim pengawasan orang asing.
Tak hanya kepada warga negara asing yang tinggal di pemukiman, kewajiban melapor ini juga diberlakukan pada pengelola tempat penginapan, apartemen, mess perusahaan, dan hotel. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi online di website www.imigrasi.go.id.
HARI TRI WARSONO (Kediri)