TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memastikan rencana pemerintah terkait aturan soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen, tidak bersifat politis.
Baca: JK Minta Aktivis Pemuda Islam Fokus pada Pembangunan Ekonomi
Ia mengatakan hal tersebut merupakan program rutin yang selalu dijalankan pemerintah. "Tidak (bersifat politis), itu hal rutin saja," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Saat ini, ia mengatakan pemerintah terus menggeber aturan ini.
Namun rencana Jokowi ini dipertanyakan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mereka menilai kenaikan gaji PNS dan pensiunan bermuatan politik jangka pendek. Hal ini disebabkan wacana baru dilakukan pada tahun ke 4 Pemerintahan Jokowi.
Simak juga: JK Wanti-wanti Pengurus Masjid tak Fasilitasi Kampanye
JK mengatakan program ini merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-masing kementerian yang mempunyai prestasi. Ia pun menegaskan bahwa hal ini tak hanya terjadi saat ini, tapi juga sudah dilakukan sebelumnya.