TEMPO.CO, Surabaya - Staf pengajar Bahasa Indonesia Universitas Negeri Surabaya Andi Yulianto menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Maret 2019. Jaksa meminta Andi menganalisa kata-kata ‘idiot’ yang diucapkan Ahmad Dhani mengandung unsur penghinaan atau tidak.
Ahmad Dhani mengucapkan kata ‘idiot’ saat didemo ratusan massa di Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018. Kala itu Dhani akan menghadiri deklarasi Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Akibat demo itu pentolan grup musik Dewa 19 itu batal datang. Video Ahmad Dhani yang beredar di media sosial dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh kelompok Elemen Bela NKRI karena merasa terhina dengan ucapan ‘idiot’ terdakwa.
Baca: Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan ...
Andi Yulianto menuturkan mengacu pada kamus bahasa, pengertian idiot ialah taraf berfikir paling rendah seseorang. Bila kecerdasan seseorang diberi peringkat 1 hingga 10, idiot berada di urutan terbawah.
Tingkat kecerdasan idiot, menurut dia, antara 0-25. Yang paling tinggi adalah genius. “Ada unsur penghinaan dari ucapan terdakwa.”
Baca: Kubu Prabowo: Ahmad Dhani Ingin Konser ...
Bagian lain yang dianalisa Andi adalah sikap (gesture) Ahmad Dhani saat mengucapkan kata ‘idiot’. Meski tidak menyebut kepada siapa kata ‘idiot’ itu dialamatkan, namun, kata Andi, bahasa tubuh Ahmad Dhani menunjukkan bahwa ucapan itu ditujukan kepada para pendemo di luar hotel. “Ada subyek yang dituju (oleh ucapan itu) dan ada muatan hinaan. Karena (seseorang) tidak idiot dikatakan idiot,” ujar dia.
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian tak puas dengan keterangan saksi ahli. Menurut dia Andi Yulianto bukan ahli di bidang forensik linguistik yang berkaitan dengan kasus hukum. Aldwin menilai hinaan terjadi jika pembicaraan melibatkan dua arah. “Jika hanya satu arah apakah bisa dikatakan menghina?”