TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono dan Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Sony Adiwijaya. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 12 Maret 2019. MUS adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, tersangka kasus ini.
Selain memeriksa mereka berdua, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah A. Ferizal dan Darius Hartawan dari kalangan swasta.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Berharap ...
Mustafa, mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah Nasdem Lampung itu disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar saat masih menjabat sebagai bupati. Penetapan tersangka terhadap Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara itu, KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur. Mustafa divonis 3 tahun penjara pada 23 Juli 2018.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menyangka Mustafa juga menerima imbalan dari ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah dengan kisaran 10-20 persen dari total nilai proyek. Dari penerimaan itu, KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebanyak Rp 95 miliar. Uang itu diterimanya sejak Mei 2017 hingga Februari 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai ...
KPK menyangka Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima Mustafa berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, bekas bupati Lampung Tengah Mustafa menggunakan seluruh uang senilai Rp 12,5 miliar dari kedua pengusaha itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah menjadi tersangka penerima suap dari Mustafa, yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.