TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resort Dumai menyatakan pria berparang yang merusak serta berusaha membakar kantor BNI Cabang Kota Dumai, Provinsi Riau, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Margono dibidik dengan pasal pengrusakan. “Satu lagi, Undang Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Kapolres Dumai, AKB Restika Nainggolan dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa, 11 Maret 2019.
Margono, lelaki 44 tahun itu berparang dan membawa jeriken berisi bensin membabi buta menyerang kantor BNI di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Senin pagi, 11 Maret 2019. Pedagang minuman tradisional bandrek itu merusak komputer, dokumen bank, dan berusaha membakar kantor BNI.
Baca: Polres Dumai: Pria di BNI Tak Merampok, Tapi Ingin Membakar Bank
Aksi Margono berakhir setelah polisi memuntahkan timah panas ke kaki kirinya karena ia berusaha melawan. Setelah dirawat di RSUD setempat, polisi menggelandang pria itu ke Mapores Dumai untuk periksa.
Restika mengatakan polisi akan segera menggelar perkara. Namun, polisi memastikan akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Margono kooperatif selama pemeriksaan. "Masih disidik, motivasinya apa. Kenapa (menyerang dan merusak) BNI.”
Baca: BNI Perketat Pengamanan Usai Perampokan di Kantor Cabang Dumai
Aksi Margono alias Gono merusak kantor cabang BNI terekam kamera warga di sekitar lokasi kejadian. Video amatir itu pun viral dan cepat menyebar melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa pria itu merampok karena menyatroni kantor BNI dengan menggunakan senjata tajam.
Restika memastikan aksi itu bukan perampokan. Ia juga membantah isu lainnya yang menyebut Margono terjerat utang korban dari kejaran penagih utang sehingga mengamuk.