TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Asrul mengatakan langkah pemerintah melakukan diplomasi senya (silent diplomacy) adalah pilihan tepat, sebab diplomasi dilakukan saat kasus itu sedang berproses di pengadilan.
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy terhadap pemerintah Malaysia dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan Malaysia,” kata Arsul, Selasa malam, 11 Maret 2019 .
Baca: Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Jokowi
Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Arsul yakin prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah. “Tapi harus dilihat kasus per kasus.”
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan upaya pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. “Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini untuk warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah.”
Baca: Jokowi Bertemu Siti Aisyah di Istana Negara Besok
Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya. “Migrant Care mengapresiasi putusan bebas ini.”
Sebelumnya Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah komprehensif untuk memulangkan Siti Aisyah. Pemerintah juga diminta memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu.