TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Pra Kerja Jokowi banyak menuai kritik karena dianggap tidak realistis dan membebani anggaran negara. Kartu Pra Kerja yang diluncurkan calon presiden inkumben ini dinilai seperti menggaji pengangguran dan justru membuat orang malas mencari pekerjaan. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Muhammad Misbakhun menjelaskan 8 poin berikut untuk menjawab berbagai kritikan tersebut:
Baca juga: Perkenalkan Kartu Pra Kerja, Jokowi: Bukan Menggaji Pengangguran
Pertama, ujar Misbakhun, kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling, up-skilling, re-skilling) dan/atau sertifikasi kompetensi kerja.
"Pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal bagi angkatan kerja untuk meningkatkan keterampilannya, sehingga siap untuk memasuki dunia kerja atau membuka usaha," ujar Misbakhun kepada Tempo, Ahad malam, 10 Maret 2019.
Kedua, ujar dia, merealisasikan program ini nantinya juga akan dibantu melalui proses link and match dengan industri. "Ketiga, penerima kartu Pra Kerja adalah WNI, pencari kerja atau pekerja atau calon wirausaha atau start-up, berusia minimal 15 tahun," ujar dia.
Keempat, pemegang kartu Pra Kerja akan mendapatkan pelatihan dan sertifkasi selama 2 bulan. Kelima, bagi pencari kerja, akan diberikan insentif sampai mendapat kerja atau maksimal selama 12 bulan, setelah lulus pelatihan dan sertifikasi. Keenam, bagi yang terkena PHK, akan diberikan insentif upah selama pelatihan/sertifikasi dan maksimal tiga bulan setelah lulus pelatihan/sertifikasi.
Ketujuh, bagi pekerja, akan diberikan insentif pengganti upah selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Terakhir, program ini menargetkan 2 juta orang peserta pelatihan akan dipekerjakan pada 2020.
Baca juga: Tunjangan Pengangguran Jokowi Dinilai Tidak Efektif
"Program ini sangat realistis untuk mengatasi pengangguran dan menyiapkan tenaga kerja terampil siap pakai," ujar anggota Komisi XI ini.
Ihwal skema anggaran program ini, Misbakhun mengakui detailnya sedang siapkan. "Program ini digodok bersama kementerian terkait," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa program Kartu Pra Kerja masih dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam postur RAPBN 2020. Saat ini, pemerintah sendiri masih membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Pembahasan tersebut diketahui merujuk pada RPJMN 2020-2024 yang disusun oleh Bappenas.