TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang dilayangkan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan KPK tentang tata cara mutasi dan rotasi di lembaga antirasuah tersebut. Majelis hakim beralasan pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi di KPK.
Baca juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus
Menurut hakim, pimpinan KPK telah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi, yakni Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karir Pegawai di Lingkungan KPK. Hakim meyakini aturan tersebut telah memenuhi kebutuhan pegawai.
Meski ditolak, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK. Sebab, pimpinan mau memperbarui keputusan mengenai rotasi pegawai, yakni Keputusan Pimpinan Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan itu, kata dia, telah mengakomodasi kepentingan pegawai, pimpinan dan kebutuhan organisasi. “Di situ sudah mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata dia dikonfirmasi, Senin, 11 Maret 2019.
Yudi mengatakan tidak akan mengajukan banding. “Sudah ada semangat persatuan antara WP dan pimpinan,” kata dia.
WP KPK menggugat Surat Keputusan Pimpinan nomor 1246 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK. Gugatan diajukan pada 19 September 2018. Wadah pegawai menggugat keputusan tersebut karena menganggap keputusan itu diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar.
Baca juga: Alasan KPK Latih 22 Penyelidik Menjadi Penyidik
Selain itu, keputusan tersebut juga membuat keputusan pemindahan pegawai hanya berada di tangan pimpinan, sehingga berpotensi menggerus obyektifitas dalam mutasi pegawai.