Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Hukum DPR Akan Pilih Dua Hakim MK Besok

image-gnews
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar pemilihan dua hakim Mahkamah Konstitusi besok, Selasa, 12 Maret 2019. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, 53 anggota komisi menyatakan siap hadir untuk mekanisme penentuan itu.

"Besok jam 11.00 Komisi 3 akan memutuskan nama dua orang calon hakim MK terpilih," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Senin sore tadi, Komisi Hukum menerima masukan terakhir dari tim panel ahli seleksi calon hakim MK. Dalam pertemuan tertutup itu, kata Erma, para ahli sudah menyampaikan pertimbangan terkait sebelas kandidat hakim yang tengah diseleksi.

Panel ahli itu terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruara Siahaan. Satu panel ahli lainnya ialah pakar hukum Eddy Hiariej.

Menurut Erma, masukan yang diberikan tim panel mencakup variabel penilaian serta nama-nama yang direkomendasikan. Aspek yang dinilai, kata dia, antara lain pengetahuan, rekam jejak, dan tingkat konsistensi para kandidat terhadap konstitusi.

"Serta yang paling penting itu masukan dari aparat penegak hukum tentang integritas dari yang bersangkutan," kata dia.

Komisi Hukum akan memilih dua hakim MK untuk menggantikan hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya berakhir pada 21 Maret nanti. Keduanya pun kembali mencalonkan diri dalam seleksi.

Adapun sembilan calon lainnya ialah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erma mengatakan Komisi Hukum bakal benar-benar mempertimbangkan masukan dari para ahli. Sebab, tim panel itu sudah bekerja selama kurang lebih satu bulan terakhir. Kendati begitu, dia mengatakan keputusan terakhir tetap menjadi kewenangan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Karena ini keputusan politik. Komisi 3 akan pastikan bahwa masing-masing fraksi punya hak prerogatif menentukan sendiri," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Mantan hakim MK Harjono mengatakan, tim panel telah menilai dan me-rangking sejumlah nama. Dia berujar, tim panel menyoroti dua kriteria utama, yakni kompetensi dan independensi.

Hasil ranking tim panel telah diserahkan kepada Komisi Hukum untuk diputuskan. Harjono mengatakan ada tim panel yang menyerahkan empat nama, ada pula yang merekomendasikan lima nama.

"Setelah kami laporkan ya no comment, kami enggak ada paksaan-paksaan menerima siapa. Yang kami sampaikan catatan-catatan," kata Harjono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bakal menggelar rapat paripurna secepatnya untuk menetapkan hakim konstitusi terpilih. Dia memastikan penetapan itu akan dilakukan sebelum masa reses berikutnya.

"Begitu ada keputusan di Komisi tiga kami akan gelar paripurna untuk menetapkan itu. Sekurang-kurangnya pada masa penutupan masa sidang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

10 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

13 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

13 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik

18 jam lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik

MKMK seakan-akan diminta menjadi Majelis Banding terhadap putusan-putusan Dewan Etik tersebut.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar Besok, Apakah Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani Ikut Terlibat?

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar Besok, Apakah Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani Ikut Terlibat?

Dari sembilan hakim konstitusi, hanya Anwar Usman yang dilarang ikut terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


MK Sebut Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Sebut Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menyatakan Hakim Arsul Sani tetap menangani sengketa Pilpres.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion tersebut, Saldi Isra memuat opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah hakim MK.