TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar pemilihan dua hakim Mahkamah Konstitusi besok, Selasa, 12 Maret 2019. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, 53 anggota komisi menyatakan siap hadir untuk mekanisme penentuan itu.
"Besok jam 11.00 Komisi 3 akan memutuskan nama dua orang calon hakim MK terpilih," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Senin sore tadi, Komisi Hukum menerima masukan terakhir dari tim panel ahli seleksi calon hakim MK. Dalam pertemuan tertutup itu, kata Erma, para ahli sudah menyampaikan pertimbangan terkait sebelas kandidat hakim yang tengah diseleksi.
Panel ahli itu terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruara Siahaan. Satu panel ahli lainnya ialah pakar hukum Eddy Hiariej.
Menurut Erma, masukan yang diberikan tim panel mencakup variabel penilaian serta nama-nama yang direkomendasikan. Aspek yang dinilai, kata dia, antara lain pengetahuan, rekam jejak, dan tingkat konsistensi para kandidat terhadap konstitusi.
"Serta yang paling penting itu masukan dari aparat penegak hukum tentang integritas dari yang bersangkutan," kata dia.
Komisi Hukum akan memilih dua hakim MK untuk menggantikan hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya berakhir pada 21 Maret nanti. Keduanya pun kembali mencalonkan diri dalam seleksi.
Adapun sembilan calon lainnya ialah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Erma mengatakan Komisi Hukum bakal benar-benar mempertimbangkan masukan dari para ahli. Sebab, tim panel itu sudah bekerja selama kurang lebih satu bulan terakhir. Kendati begitu, dia mengatakan keputusan terakhir tetap menjadi kewenangan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Karena ini keputusan politik. Komisi 3 akan pastikan bahwa masing-masing fraksi punya hak prerogatif menentukan sendiri," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Mantan hakim MK Harjono mengatakan, tim panel telah menilai dan me-rangking sejumlah nama. Dia berujar, tim panel menyoroti dua kriteria utama, yakni kompetensi dan independensi.
Hasil ranking tim panel telah diserahkan kepada Komisi Hukum untuk diputuskan. Harjono mengatakan ada tim panel yang menyerahkan empat nama, ada pula yang merekomendasikan lima nama.
"Setelah kami laporkan ya no comment, kami enggak ada paksaan-paksaan menerima siapa. Yang kami sampaikan catatan-catatan," kata Harjono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bakal menggelar rapat paripurna secepatnya untuk menetapkan hakim konstitusi terpilih. Dia memastikan penetapan itu akan dilakukan sebelum masa reses berikutnya.
"Begitu ada keputusan di Komisi tiga kami akan gelar paripurna untuk menetapkan itu. Sekurang-kurangnya pada masa penutupan masa sidang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.