2. Publik masih percaya dengan Kinerja KPU dan Bawaslu
Survei SMRC menemukan mayoritas publik cukup yakin Komisi Pemilihan Umum atau KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Baca: SMRC: 25 Juta Pemilih Menilai KPU Tak Netral di Pilpres 2019
"Rinciannya, 13 persen sangat yakin, 66 persen cukup yakin, 11 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab," kata Deni Irvani.
Hasil yang tak terlalu berbeda juga muncul untuk pertanyaan apakah KPU akan mampu menyelenggarakan pemilihan presiden sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Survei SMRC itu menemukan 12 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 9 persen tidak tahu atau tidak jawab.
Untuk survei terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, SMRC menemukan mayoritas responden masih yakin Bawaslu mampu mengawasi pemilu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Survei itu menemukan 11 persen responden sangat yakin, 68 persen cukup yakin, 10 persen kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 10 persen tidak tahu atau tidak jawab.
"Untuk pengawasan Bawaslu terhadap pemilihan presiden, 10 persen responden sangat yakin, 68 persen responden cukup yakin, 10 persen responden kurang yakin, 1 persen tidak yakin sama sekali, dan 11 persen tidak tahu atau tidak jawab," ujar Deni.
Deni menuturkan publik umumnya percaya bahwa KPU dan Bawaslu bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU. "Yang negatif terhadap KPU dan Bawaslu rata-rata sekitar 11 sampai 13 persen," ujar dia.
3. Sekitar 25 juta pemilih anggap KPU tak netral dalam pemilu
SMRC menemukan sebanyak 25 juta pemilih menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
"Secara khusus, yang menilai KPU tidak netral sebanyak 13 persen. Sebanyak 13 persen dari total pemilih 190 juta adalah sekitar 25 juta. Jumlah ini sangat besar untuk mempersulit KPU dan Bawaslu bila dimobilisasi," kata Deni.