TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung terus memberikan pelatihan kepada para hakim agar bisa lebih memahami perspektif gender ketika menangani perkara. "Semua hakim tentu kami berikan pelatihan supaya lebih memahami perspektif gender, terutama sejak MA menerbitkan Peraturan MA nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan," ujar Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA Takdir Rahmadi, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca: Indonesia Jadi Contoh Penerapan Kesetaraan Gender
Pernyataan Takdir itu disampaikan pada diskusi tentang keadilan bagi perempuan dan anak dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Pendidikan mengenai perspektif gender sudah menjadi salah satu materi dalam kurikulum pendidikan calon hakim, terutama sejak diterbitkan Perma 3/2017 itu.
Takdir mengatakan bahwa perspektif gender itu harus dimiliki oleh setiap hakim, tidak hanya hakim perempuan namun juga hakim laki-laki, terutama bila hakim tersebut mengadili perkara perempuan. "Jadi tidak harus hakim perempuan yang mengadili kasus-kasus terkait isu perempuan," kata Takdir.
Baca: Hari Perempuan Internasional, Eva Kusuma Sundari Sorot Pendidikan
Pada kesempatan yang sama, praktisi media sekaligus aktivis perempuan Sonya Hellen Sinombor menilai bahwa perspektif gender sangat penting dimiliki oleh para hakim. Untuk itu Sonya mengimbau agar MA mengevaluasi hakim-hakim yang mengadili perkara terkait isu perempuan. "Ini bisa dihitung dari seluruh hakim, ada berapa jumlah hakim yang sudah memiliki perspektif gender," kata Sonya.