INFO NASIONAL - Narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) sudah menjadi momok mengkawatirkan di Indonesia karena efek buruk yang disebabkannya. Yang paling mengerikan adalah, sebagian besar korban narkoba merupakan generasi muda bangsa.
Walaupun aparat penegak hukum sering melibas pengguna, distributor serta bandar narkoba, sepertinya kejahatan narkoba ini licin seperti belut. Sudah tak terhitung masyarakat umum, anak-anak muda, oknum artis, oknum pejabat yang menjadi pesakitan karena kasus narkoba. Yang teranyar dan menjadi viral adalah, terciduknya seorang politisi petinggi parpol karena kasus narkoba.
Baca Juga:
Sedemikian mengkhawatirkannya permasalahan narkoba di Indonesia, sampai sebagian besar pihak menyebut bahwa narkoba adalah the real radicalism. Bahkan Presiden RI Joko Widodo pada 2015 lalu menegaskan, bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba. Menurutnya, dampak negatif narkoba sudah sangat merasuk ke lingkungan anak-anak muda.
Wacana tersebut menjadi pembahasan seru dengan tema sentral “Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI” dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI, diskusi rutin yang diselenggarakan atas kerja sama Biro Humas Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang dihadiri para awak media massa cetak, elektronik dan online, di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Acara ini menampilkan tiga narasumber, yaitu anggota Fraksi Nasdem MPR RI Taufiqulhadi, anggota Fraksi PDIP MPR RI Henry Yosodiningrat, dan mantan Kabag Humas BNN Kombes Pol. Sulistiandriatmoko.
Dalam paparannya, Henry Yosodiningrat mengungkapkan rasa gundahnya terhadap semakin luasnya pelaku-pelaku kejahatan narkoba saat ini. Bahkan lebih miris lagi, itu dilakukan oleh oknum politisi dan petinggi parpol. Apa pun alasannya, Henry menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah pelaku kriminal karena melanggar Pasal 127 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Baca Juga:
Di masyarakat, lanjut Henry, berseliweran pemahaman bahwa dalam kasus narkoba muncul dua hal yang selalu menjadi pertanyaan besar publik, yakni pelaku kejahatan dan korban narkoba. Dua hal itu selalu menjadi perdebatan.
“Dua hal ini harus dipahami dengan benar. Kalau pelaku seorang dewasa, sehat, sadar bahkan berintelektual, lalu menyalahgunakan narkoba, itulah pelaku kejahatan yang harus dihukum berat. Tapi, kalau pelaku itu masih anak-anak atau remaja, bisa dipaksa, dirayu untuk mengkonsumsi narkoba sampai mengalami ketergantungan, itulah korban narkoba, itu yang harus direhab,” ucapnya.
Intinya, Henry menegaskan, narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sindikat terorganisir, dengan tujuan untuk menghancurkan bangsa Indonesia dengan cara yang sistematis. Yakni, dengan cara pembusukan kepada generasi muda bangsa. Karenanya, dia meminta agar seluruh elemen bangsa harus secara proaktif dan sistematis melawan bahaya narkoba ini. Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi milenial Indonesia dari kehancuran akibat narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kejahatan narkoba sudah diakui sangat bangsa melalui kerusakan generasi muda. Menurut survei BNN 2017, lebih dari tiga juta orang potensi pengguna narkoba ada di Indonesia. Potensi itu akan semakin memancing para penyuplai narkoba dengan segala cara, untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. Untuk itulah, berbagai pernyataan soal perlunya memberantas narkoba, menurut Sulis, jangan hanya di tataran retorika tapi harus masuk pada tataran konkretisasi serius.
“Kita tahu bahwa kondisi darurat adalah kondisi emergency yang harus segera ditangani. Darurat narkoba juga sama, harus segera diselesaikan dengan tepat dan cepat. Tentu harus didukung dengan anggaran khusus serta satgas yang mampu menyelesaikan itu, dan juga diberikan tenggang waktu khusus untuk merampungkan itu semua dengan cara dan metoda yang khusus pula,” ujar Sulis.
Berbicara soal narkoba, Taufiqulhadi mengutarakan bahwa penanganan kasus narkoba, baik itu penegakan hukum yang keras dan rehabilitasi sama-sama penting. Hal ini berkaitan erat dengan klasifikasi kasus narkoba, yakni pengguna narkoba dan pengedar narkoba. Pengguna juga diklasifikasikan menjadi dua, yakni pengguna dengan kesengajaan dan karena menjadi korban.
“Namun dalam mata hukum, semua adalah kejahatan dan harus dihukum masuk penjara. Nah, ini yang penting, ketika di penjara, jangan sampai penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Lingkaran kejahatan tersebut mesti dihentikan. Tapi, karena baik pengguna, korban, dan bandar dijadikan satu, baik secara hukum dan penempatan di penjara, upaya penanganan kasus narkoba menjadi lebih berat,” ucapnya.
Karenanya, Taufiq berharap agar ada pemisahan antara pengguna, korban, dan bandar. Hukuman keras untuk bandar-bandar, dan hukum rehabilitasi untuk pengguna sengaja atau korban narkoba. Hal ini tentu berkaitan erat dengan UU Narkotika.
“Saat ini hukum positif dan sosial di masyarakat sangat menyudutkan pengguna narkoba terutama korban narkoba. Keluarga yang ingin melaporkan anaknya untuk direhab karena korban narkoba, menjadi takut ancaman hukuman keras dan hukuman sosial di masyarakat. Untuk itu masyarakat juga sangat kita himbau untuk menempatkan kasus narkoba secara tepat dan bijak,” katanya. (*)