TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan memoratorium reorganisasi di tubuh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI yang saat ini tengah berjalan. Hal ini dilakukan pascamunculnya penolakan dari internal LIPI.
Baca juga: Peneliti LIPI Bergejolak, Menteri PANRB Bentuk Tim
"Sementara berhenti dulu, supaya tidak gaduh. Nanti akan kami ajak bicara detailnya. Apa sih yang diinginkan mereka," ujar Menristekdikti Mohamad Nasir saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2019.
Nasir mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini, harus ada penyesuaian dan pembahasan bersama antara pemerintah dengan pegawai yang memprotes kebijakan ini. Saat ini, ia menilai baik para peneliti di LIPI maupun pemerintah mempunyai target masing-masing yang belum singkron satu sama lain.
Nantinya, target capaian ini akan disinkronkan dengan reorganisasi yang diatur dalam Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI yang diteken pada 7 Januari 2019.
"Kemungkinan ada revisi, ada kemungkinan penguatan. Saya akan undang semua itu," ujar Nasir.
Nasir pun menegaskan reorganisasi ini tidak akan memotong jumlah pegawai yang ada di LIPI. Karena itu, ia meminta agar tak ada kekahwatrian adanya pemecatan pegawai di tubuh LIPI.
"Bukan pemangkasan, tapi penyederhanaan. Kalau pemangkasan apa pegawainya hilang, kan ini nggak toh. ini salah persepsi," kata Nasir.
Baca juga: Tolak Beleid Baru, Profesor dan Pegawai Adukan Kepala LIPI ke DPR
Kisruh di internal LIPI mencuat setelah sejumlah peneliti senior di LIPI memprotes reorganisasi ini dan melaporkan hal ini ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai kebijakan ini dilakukan tanpa visi dan tujuan yang jelas.
Reorganisasi juga dinilai mereduksi fungsi LIPI dari lembaga penghasil ilmu pengetahuan menjadi hanya sekedar lembaga birokrasi penelitian. Selain itu, muncul kekahwatrian adanya pengurangan sejumlah satuan kerja di LIPI, pemecatan eselon II, penghapusan sejumlah eselon III.