Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

image-gnews
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Robertus Robet di sebuah perumahan, di Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi. Paska penangkapan terhadap dosen dan aktivis itu oleh polisi, Robet dikabarkan tidak pulang ke sana.

Petugas keamanan perumahan, Ujang Sunarman mengatakan pasca penangkapan terhadap Robertus Robet itu rumahnya memang sudah terlihat sepi. Setelah dibebaskan Robet juga tidak terlihat pulang ke sini. "Jadi tidak ada di rumah," kata Ujang ditemui di Gerbang Kompleks Mutiara, Jumat, 8 Maret 2019.

Menurut Ujang keluarga Robertus Robet juga tida berada di rumah. Sepertinya, kata dia, untuk sementara keluarga Robet akan menenangkan diri dulu. "Tadi adiknya masuk kompleks pakai taksi," ungkap dia.

Saat Tempo memantau ke kediaman Robet, Jum’t, 8/3, sekitar pukul 08.00 tampak sebuah mobil Innova warna hitam terparkir di carport. Di pintu samping terdapat tiga motor matik. Tempo beruluk salam untuk menemui penghuni rumah, tapi tidak ada respon.

Pada pukul 10.00, mobil Innova di rumah Robet sudah tidak ada lagi. Motor yang terparkir juga tinggal dua. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Intel Komando Distrik Militer (Kodim) Depok, Hardono, mengatakan saat ini hanya pembantu Robet yang berada di rumah."Kalau motor itu punya sopirnya," kata Hardono.

Menurut dia, keluarga Robet sudah meninggalkan rumah sejak Jumat dinihari. "Orang tuanya keluar perumahan sekitar pukul 01.00, menggunakan grab car," ungkap dia.

IRSYAN HASYIM (Depok)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.


MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.


Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.


Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap Robertus Robet


Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

9 Maret 2019

Robertus Robet. Istimewa
Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) saat akan memberikan Pidato Kebangsaan di Semarang, Jumat, 15 Februari 2019.  Dalam acara ini, Prabowo memamerkan tim pakar yang berada di belakangnya. ANTARA/Aji Styawan
Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.


Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Deputi V KSP Jaleswari Pramowardani berbincang dengan media di Gedung Bina Graha, Jakarta, 8 Maret 2019. TEMPO/Friski Riana
Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.


Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.


Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

8 Maret 2019

Robertus Robet. Istimewa
Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

Polisi akan memanggil beberapa peserta aksi kamisan untuk menjadi saksi bagi Robertus Robet.