Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Melakukan Penjagaan di Rumah Robertus Robet

Reporter

image-gnews
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melakukan penjagaan di sekitar rumah Robertus Robet di Depok, Jawa Barat. Penjagaan itu dilakukan seusai aktivis itu dibebaskan oleh polisi. "Dijaga personel Polsek, jumlahnya saya belum tahu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetio, Jumat, 8 Maret 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas

Dedi tak menjelaskan alasan rumah Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta, itu dijaga. Dia mengatakan tanpa diminta pun kewajiban polisi untuk melakukan perlindungan dan pelayanan ke masyarakat. "Diminta atau tidak sudah kewajiban polri melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI. Dia diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Polisi menangkap Robet pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, namun tak ditahan. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.

Robet dalam refleksinya juga menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

Pada Kamis, 7/3, Robertus Robet dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, sekitar 14.30 WIB. "Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.


MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.


Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.


Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap Robertus Robet


Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

9 Maret 2019

Robertus Robet. Istimewa
Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) saat akan memberikan Pidato Kebangsaan di Semarang, Jumat, 15 Februari 2019.  Dalam acara ini, Prabowo memamerkan tim pakar yang berada di belakangnya. ANTARA/Aji Styawan
Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.


Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Deputi V KSP Jaleswari Pramowardani berbincang dengan media di Gedung Bina Graha, Jakarta, 8 Maret 2019. TEMPO/Friski Riana
Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.


Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.


Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

8 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

Rumah Robertus Robet di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi.