Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Sebut Laporan Robertus Robet Tipe A

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti menuturkan, penangkapan aktivis Robertus Robet berdasarkan laporan polisi sendiri atau model A.

Baca juga: Begini Jawaban Moeldoko saat Ditanya Penangkapan Robertus Robet

"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain," kata Bivitri Susanti dalam keterangannya kepada Tempo.

Adapun soal nama pelapor, Bivitri mengatakan mendengar dari media soal nama JS Prabowo sebagai pelapor kasus ini.

"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yg pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untutk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri. 

Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu viral pada awal Maret ini. Video itu berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya. J.S Prabowo pun dalam akun twitternya @marierteman sempat mengomentari nyanyian dalam orasi Robertus dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta.

"Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo pada 6 Maret 2019 lalu. 

Namun saat dikonfirmasi Tempo, Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purnawirawan) Johannes Suryo Prabowo membantah dirinya yang melaporkan aktivis Robertus Robet ke polisi. "Tidak benar," kata Johannes kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.

 Sebelumnya polisi menyebut Robet disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Robet dipulangkan sekitar 14.30 WIB setelah diperiksa sejak dini hari tadi.

Namun Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Robertus Robet hanya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap institusi. Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan penjara. Sebab itu, Robet dibolehkan pulang, namun proses hukumnya tetap berjalan.

Dedi juga mengatakan bahwa penangkapan Robet berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model ini adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. 

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Catatan Koreksi:

Berita ini telah mengalami koreksi pada Jumat 8 Maret 2019 pukul 7.52

Koreksi berita ini berdasarkan hak jawab yang diajukan Bivitri Susanti.

Mohon maaf atas kesalahan pengutipan dalam berita yang termuat sebelumnya.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

54 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum merilis catatan akhir tahun, yang menyebutkan cengkraman oligarki semakin mengacaukan di tengah situasi Pemilihan Umum 2024 dalam tajuk
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.


Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Greenpeace Indonesia menggandeng Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cek kesehatan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan untuk memperingati Hari Kota Sedunia.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.


Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.


Efek Rumah Kaca dan Endah N Rhesa Ramaikan Konser Merdeka Gelaran LBH Jakarta

17 Agustus 2023

Efek Rumah Kaca di Konser LBH. Foto: Instagram ERK.
Efek Rumah Kaca dan Endah N Rhesa Ramaikan Konser Merdeka Gelaran LBH Jakarta

Dana dari penjualan tiket konser akan digunakan untuk mendukung kerja bantuan hukum struktural di LBH Jakarta.


Konflik di Sebagian Lahan Bakal Kampus UIII, LBH Jakarta Ungkap Upaya Paksa Terkini Libatkan Aparat

20 Juli 2023

Suasana proyek pembengunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Konflik di Sebagian Lahan Bakal Kampus UIII, LBH Jakarta Ungkap Upaya Paksa Terkini Libatkan Aparat

LBH Jakarta menyebut upaya paksa pengosongan lahan untuk pembangunan kampus UIII di Kota Depok masih terjadi. Terkini, begini cara yang dilakukan.


Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Berikut Ragam Pembelaan Warga terhadap Haris Azhar-Fatia

17 April 2023

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Berikut Ragam Pembelaan Warga terhadap Haris Azhar-Fatia

Suara pembelaan untuk dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, datang dari pelbagai kelompok warga.