TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengklaim telah melakukan analisis komprehensif sebelum menangkap dan menetapkan aktivis Robertus Robet sebagai tersangka. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengklaim, kepolisian memiliki dua alat bukti sebelum menangkap Robet.
Baca juga: Begini Jawaban Moeldoko saat Ditanya Penangkapan Robertus Robet
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," kata Dedi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.
Dedi membeberkan, dua alat bukti itu ialah keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana, serta video refleksi Robet saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari. Video itu berisi refleksi dan kritik Robet terhadap rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Dedi mengklaim video yang digunakan sebagai alat analisis adalah video lengkap, bukan versi yang dipotong dan diviralkan. Namun, dia tak merinci sumber video itu. Dedi juga enggan merinci siapa ahli bahasa dan pidana yang dimintai keterangan.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman Saudara R dan membawa Saudara R ke kantor utk dimintai keterangan," ujarnya.
Berikutnya, kata Dedi, Robet ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti berikutnya, yakni pengakuan saat pemeriksaan. Robet diperiksa sejak dini hari tadi setelah ditangkap dari rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
Namun, ada perbedaan antara keterangan Dedi dengan dokumen surat perintah penangkapan kepolisian yang tersebar tadi pagi. Dalam dokumen itu, polisi menangkap Robertus Robet dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam surat itu juga tertulis bahwa tidak ada alat bukti dalam penangkapan.
"Saya tanyakan lagi mungkin saya salah menafsirkan itu," kata Dedi.