TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi kasus penangkapan Robertus Robet. Moeldoko mengaku belum mengetahui detail peristiwa penangkapan terhadap aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta tersebut. Namun, kata dia, siapa pun yang melanggar undang-undang (UU) harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca: Penangkapan Robertus Robet, APPSANTI: Mengusik Akal Sehat
"Prinsipnya beginilah, negara ini negara demokrasi, bukan berarti semua orang bisa semaunya menyampaikan sesuatu. Begitu keluar UU, semprit. Kan begitu. Masih melakukan lagi, ya penjarakan," ujar Moeldoko di Rumah Aspirasi, Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2019.
Robertus Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2019. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia. Robet kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Lokataru, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum, Haris Azhar mengatakan, Robet dikenai pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini terkait dengan dugaan membuat keonaran.
Baca: Penangkapan Robertus Robet Disebut Menciderai Demokrasi
"Kami juga belum paham apakah ini soal UU ITE-nya, keonarannya atau soal apa, karena juga dari pertanyaan-pertanyaan itu enggak mengarah ke peristiwa-peristiwa yang identik dengan pasal-pasal tersebut," kata Haris di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Saat ini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan, penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.
Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI