TEMPO.CO, Depok - Setelah video menyanyikan mars ABRI pada aksi Kamisan di depan Istana Negara viral, Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
Baca: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas
Robet juga ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya saat Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Orasi Robet disangka mengandung ujaran kebencian.
Tempo mendatangi rumah Robet yang beralamat di Perumahan Mutiara Depok Blok DA, Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Kamis siang, 7 Maret 2019. Rumahnya tak jauh dari pintu gerbang kompleks dan berada di hook. Saat didatangi, seorang wanita yang mengaku adik Robet tengah sibuk dengan telepon genggamnya. Kepada Tempo, ia mengatakan bahwa Robet masih di kantor polisi. Dia juga enggan diwawancara. "Silakan bertanya pada kuasa hukumnya," katanya.
Pengurus RW 13 Mutiara Depok, Matahan Yahamad, mengatakan bahwa ia menerima laporan dari satpam kompleks terkait penangkapan Robet pada tengah malam tadi. "Laporan satpam setengah 12 malam dibawa," kata Matahan kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.
Matahan sendiri tak melihat proses penangkapan Robet. Namun, pria berusia 52 tahun itu tak menyangka bahwa Robet akan berurusan dengan kepolisian.
Menurut dia, selama ini Robet sosok yang baik dan ramah. Robet juga merupakan Ketua RT yang baru dipilih 3 bulan lalu.
Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
"Begitu kejadian (kedatangan aparat) diinfokan satpam, saya diminta lihat YouTube yang dia nyanyi Mars ABRI itu. Setelah lihat, saya enggak nyangka juga ya. Berani banget Om Robet ini saya bilang. Enggak nyangka," ujarnya.