Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan Robertus Robet Disebut Menciderai Demokrasi

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan, penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.

Baca: Polisi Benarkan Telah Tetapkan Robertus Robet Sebagai Tersangka

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Robet. "Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.

Yati membeberkan, alasan penangkapan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca: Dituduh Menghina TNI, Robertus Robet: Saya Memuji Reformasi TNI

Yati menuturkan, Aksi Kamisan hari itu menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga sipil. Rencana ini, kata Yati, jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang TNI, dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Yati mengatakan hal ini juga berlawanan dengan semangat reformasi TNI. Tak cuma itu, rencana tersebut mengingatkan publik pada dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) semasa Orde Baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum Robet lainnya, Arif Maulana, mengatakan Robet tak sedikitpun menghina institusi TNI. Dia mengingatkan bahwa perluasan jabatan TNI justru menempatkan korps loreng itu di luar fungsi pertahanan yang malah akan mengganggu profesionalitas seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.

"Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI yang profesional," kata Arif melalui keterangan tertulis yang sama.

Pasal 28 Ayat (2) juncto, UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Menurut Arif, jika yang dianggap masalah adalah refleksinya, Robet tak menyebarkan informasi apa pun melalui transaksi elektronik. Kedua, refleksi itu memberikan komentar berdasarkan kajian akademik terhadap suatu kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Berikutnya, TNI bukan individu dan tidak bisa dikecilkan menjadi kelompok masyarakat tertentu.

"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," ujar Arif.

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Robertus Robet saat ini masih berada di Bareskrim Mabes Polri. Dia diadvokasi oleh perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

19 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

5 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.