TEMPO.CO, Jakarta - Ma'ruf Amin, calon wakil presiden atau Cawapres nomor urut 01 menyatakan keprihatinannya atas kasus politikus Partai Demokrat Andi Arief. Terhadap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, kata Ma'ruf Amin, ini membuktikan bahwa narkoba telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat.
Baca: Polisi Sebut Perempuan Teman Andi Arief Eks Mahasiswi
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan orang sekelas Andi Arief itu yang sebenarnya sudah menjadi tokoh, kok masih terjerat oleh narkoba," kata Ma'ruf di Rumah Situbondo. kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurut Ma'ruf Amin, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus ditingkatkan lagi ke depan. Sebab, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba. "Yang dicurigai (terjerat narkoba) bukan anak muda tetapi juga tokoh politik sudah mulai terkena. Memang sudah benar kalau kita menyatakan Indonesia darurat narkoba," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan, Indonesia harus mengantisipasi apakah peredaran narkoba yang ada merupakan sebuah peristiwa yang kebetulan terjadi atau sebagai upaya menghancurkan generasi muda di Tanah Air. "Jadi apakah itu memang kebetulan atau juga by design, ini harus diantisipasi lebih masif ke depan".
Wakil Sekretaris Partai Demokrat, Andi Arief saat mendatangi Kantor BNN Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Andi positif menggunakan Sabu setelah ditangkap di kamar hotel Peninsula hari Ahad, 3 Maret lalu. TEMPO/Amston Probel
Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap Andi Arief di sebuah hotel di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu, 3 Maret 2019. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Andi Arief diperbolehkan pulang dan selanjutnya yang bersangkutan menjalani program rehabilitasi.
Alasan tidak dilanjutkannya penyidikan terhadap kasus Andi Arief, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Muhammad Iqbal menjelaskan, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Karena tidak ada barang bukti, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Iqbal di Kantor Badan Narkotika Nasiaonal, Jakarta Timur, Rabu 6 Maret 2019.
Menurut Iqbal, dari hasil pemeriksaan Andi Arief juga dinyatakan politikus yang pernah melontarkan --melalui media sosial-- dugaan adanya 7 kontainer kertas suara sudah dicoblos ini tidak terhubung dengan jaringan pengedar narkoba. Dalam kondisi tersebut Andi Arief hanya dikategorikan sebagai pengguna.
Brdasarkan surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, kata Iqbal, maka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan atas Andi Arief. "Namun tetap dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika."
Selanjutnya Andi Arief akan menjalani rawat jalan atau rehabilitasi sebagai pengguna narkotika di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur. "Rujuknya ke RSKO," ujar penasihat hukum Andi Arief, Dedy Yahya, ketika dikomfirmasi pada Rabu, 6 Maret 2019.
Dedy mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasiaonal. Mengenai frekuensinya, Dedy menambahkan, berapa kali rawat jalan tergantung perkembangan kondisi Andi Arief.
Baca: Polisi Tutup Kasus Sabu Andi Arief, Ini Alasannya
TAUFIK SIDIQ