TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dan akademisi Robertus Robet mengaku mendapatkan teror dan ancaman setelah orasinya saat aksi Kamisan viral di media sosial sejak Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Polisi Benarkan Telah Tetapkan Robertus Robet Sebagai Tersangka
"Setelah video orasi saya viral langsung mendapatkan reaksi dan juga ancaman, persekusi, sampai kekerasan di media sosial saya," kata Robert saat ditemui di sela pemeriksaan dirinya di Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 7 Maret 2019.
Ia menuturkan orasinya yang viral itu terjadi saat aksi Kamisan pada Kamis pekan lalu. Menurut dia, video itu baru viral secara luas di media sosial sejak Rabu kemarin. "Saya saja baru tahu ada video itu kemarin. Dan malamnya langsung ditangkap."
Robet menuturkan Kamis pekan kemarin diundang untuk memberikan refleksi pada aksi Kamisan. Saat itu ada empat orang yang diminta memberikan refleksi terkait dengan ancaman kembalinya dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Saya orang yang ketiga memberikan refleksi. Dan saya sampaikan refleksi soal ancaman kembalinya dwifungsi TNI sesuai permintaan teman aktivis di aksi Kamisan," ujarnya.
Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
Setelah video orasinya viral, kata dia, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00, ada dua orang tentara datang ke rumahnya. "Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya jam tiga sore," katanya. "Tapi dua orang itu tidak pakai seragam."
Juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Robertus Robet pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.
Dedi juga membenarkan Robet ditangkap karena orasinya saat aksi Kamisan di Monumen Nasional, tepat di depan Istana, pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap telah menghina institusi TNI.
Selain itu, Robet ditangkap karena dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta hoaks.
Baca: Pengacara Upayakan Robertus Robet Tak Ditahan
Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. "Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber," ujar Dedi.