TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ardhi Yusuf akan memanggil dua perusahaan penghasil limbah dan enam perusahaan transporter terkait kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di markas tentara.
Baca lengkapnya di Majalah Tempo edisi Limbah Berbahaya di Markas Tentara
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan Investigasi Majalah Tempo edisi 18-24 Februari 2019 berjudul "Limbah Berbahaya di Markas Tentara". "Hari Senin pekan depan, kami akan panggil 8 perusahaan penghasil dan transpoter ini untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Ardhi saat ditemui di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.
Ardhi mengatakan, langkah awal yang bisa dilakukan penyidik adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, jika ditemukan unsur pidana, penyidik akan meneruskan temuan tersebut ke pihak kepolisian. "Karena inikan kasusnya tidak berizin, maka masuk dalam ranah pidana," ujar dia.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, delapan markas tentara, beberapa di antaranya markas TNI Angkatan Udara, di Jawa Timur diduga menjadi tempat penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun banyak perusahaan di sekitarnya. Selain di Cileungsi, Jawa Barat, penimbunan limbah B3 tanpa diolah sangat terlarang karena membahayakan manusia dan lingkungan.
Menyelewengkan izin dan dengan perjanjian bawah tangan, limbah panas dan beracun di Jawa Timur ini mencederai penduduk sekitar serta membunuh tanaman di persawahan. Dengan setoran gelap Rp 1 juta per truk, markas tentara itu diduga menerima Rp 60 juta sehari atau hampir Rp 16 miliar setahun. Melibatkan calo limbah, perusahaan pengangkut, juga pejabat Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Dua perusahaan penghasil limbah yang terlibat dalam kasus ini yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Adiprima Suraprinta. Sementara enam perusahaan transporter yang terlibat yakni, PT Lewind, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Putra Restu Abadi, PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Surya Wijaya Megah dan PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup.
PT Wilmar membantah jika membuang limbah berbahaya ke markas tentara. Johanes dari Corporate Legal PT Wilmar mengatakan limbah yang mereka buang tak berbahaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Noval Samyoga mengatakan pembuangan limbah di markas TNI AU sudah mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. "Tanah yang dipakai pun sudah mendapat sertifikat hak milik TNI AU," kata dia.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan telah mengadukan kasus ini kepada KLHK sejak 2016 silam. Namun, aduan tersebut tidak ditanggapi oleh KLHK. "Laporan kami sejak 2016 seolah diabaikan begitu saja. Kami meminta, ada tindak lanjut yang konkret atas kasus ini," ujar dia saat melakukan audiensi dengan KLHK pada Rabu, 6 Maret 2019.
Simak juga: TNI Usut Limbah di Markas Tentara
Ardhi mengaku bahwa laporan soal limbah ini tak sampai ke pihaknya. Melainkan hanya sampai ke divisi pengaduan. Sehingga, pihaknya baru akan memanggil perusahaan-perusahaan terlibat dalam kasus limbah B3 di markas tentara tersebut. Ihwal akan memeriksa tentara juga dalam kasus ini, Ardhi tidak menjawab lugas. "Kami belum bisa menjawab itu, tergantung perkembangan di lapangan. Belum tahu siapa yang terlibat," ujar Ardhi Yusuf.