Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian LHK Mulai Usut Dugaan Buang Limbah di Markas Tentara

image-gnews
Thumbnail
Thumbnail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ardhi Yusuf akan memanggil dua perusahaan penghasil limbah dan enam perusahaan transporter terkait kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di markas tentara.

Baca lengkapnya di Majalah Tempo edisi Limbah Berbahaya di Markas Tentara

Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan Investigasi Majalah Tempo edisi 18-24 Februari 2019 berjudul "Limbah Berbahaya di Markas Tentara". "Hari Senin pekan depan, kami akan panggil 8 perusahaan penghasil dan transpoter ini untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Ardhi saat ditemui di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.

Ardhi mengatakan, langkah awal yang bisa dilakukan penyidik adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, jika ditemukan unsur pidana, penyidik akan meneruskan temuan tersebut ke pihak kepolisian. "Karena inikan kasusnya tidak berizin, maka masuk dalam ranah pidana," ujar dia.

Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, delapan markas tentara, beberapa di antaranya markas TNI Angkatan Udara, di Jawa Timur diduga menjadi tempat penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun banyak perusahaan di sekitarnya. Selain di Cileungsi, Jawa Barat, penimbunan limbah B3 tanpa diolah sangat terlarang karena membahayakan manusia dan lingkungan.

Menyelewengkan izin dan dengan perjanjian bawah tangan, limbah panas dan beracun di Jawa Timur ini mencederai penduduk sekitar serta membunuh tanaman di persawahan. Dengan setoran gelap Rp 1 juta per truk, markas tentara itu diduga menerima Rp 60 juta sehari atau hampir Rp 16 miliar setahun. Melibatkan calo limbah, perusahaan pengangkut, juga pejabat Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Dua perusahaan penghasil limbah yang terlibat dalam kasus ini yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Adiprima Suraprinta. Sementara enam perusahaan transporter yang terlibat yakni, PT Lewind, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Putra Restu Abadi, PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Surya Wijaya Megah dan PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup.

PT Wilmar membantah jika membuang limbah berbahaya ke markas tentara. Johanes dari Corporate Legal PT Wilmar mengatakan limbah yang mereka buang tak berbahaya. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Noval Samyoga mengatakan pembuangan limbah di markas TNI AU sudah mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. "Tanah yang dipakai pun sudah mendapat sertifikat hak milik TNI AU," kata dia.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan telah mengadukan kasus ini kepada KLHK sejak 2016 silam. Namun, aduan tersebut tidak ditanggapi oleh KLHK. "Laporan kami sejak 2016 seolah diabaikan begitu saja. Kami meminta, ada tindak lanjut yang konkret atas kasus ini," ujar dia saat melakukan audiensi dengan KLHK pada Rabu, 6 Maret 2019.

Simak juga: TNI Usut Limbah di Markas Tentara

Ardhi mengaku bahwa laporan soal limbah ini tak sampai ke pihaknya. Melainkan hanya sampai ke divisi pengaduan. Sehingga, pihaknya baru akan memanggil perusahaan-perusahaan terlibat dalam kasus limbah B3 di markas tentara tersebut. Ihwal akan memeriksa tentara juga dalam kasus ini, Ardhi tidak menjawab lugas. "Kami belum bisa menjawab itu, tergantung perkembangan di lapangan. Belum tahu siapa yang terlibat," ujar Ardhi Yusuf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

4 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

7 hari lalu

Chairperson GoTo Impact Foundation, Monica Oudang, saat peluncuran Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 via zoom meet, Kamis, 21 Maret 2024. Dok: Tangkapan Layar
CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

8 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

Amerika Serikat diserukan untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Sedang disorot CITES AS.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.