TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Lucas tak terima dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kekeliruan yang sangat besar. Ini saya duga karena ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.
Jaksa KPK menyatakan Lucas bersalah karena telah merintangi penyidikan perkara suap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Baca: Novel Baswedan akan Bersaksi dalam Sidang Lucas
Lucas menilai fakta hukum yang dibeberkan jaksa KPK keliru karena dianggap tak obyektif. Ia menegaskan ia tidak memiliki peran sama sekali dalam kasus Eddy Sindoro. "Eddy Sindoro tidak pernah minta tolong kepada saya. Saya pun tidak pernah membantu Eddy dalam perkara ini." Bahkan ia menuding KPK telah membangun cerita fiksi. Stafnya yang bernama Dina Soraya seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi dia tidak tersangka dengan cara mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Lucas.
Klien Lucas, Eddy Sindoro, dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Lucas semakin keberatan dengan tuntutan yang ia dapatkan. "Eddy sindoro dituntut 5 tahun, saya dituntut 12 tahun. Ini apa kalau bukan suatu dendam kebencian? Saya tidak tahu apa," kata Lucas.
Baca: Staf Lucas Sebut Telah Mengarang Cerita saat Diperiksa KPK
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Lucas adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan merusak citra penegak hukum karena profesinya sebagai advokat. Tidak ada hal yang meringankan Lucas.
Advokat Lucas dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.