Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith, Ini Eksepsinya

Reporter

image-gnews
Massa simpatisan Bahar bin Smith mengejar mobil tahanan yang membawa Bahar usai sidang di Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2019. Penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman menyampaikan sejumlah poin nota keberatan, salah satunya mempersoalkan lokasi persidangan yang dipindah dari Bogor ke Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Massa simpatisan Bahar bin Smith mengejar mobil tahanan yang membawa Bahar usai sidang di Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2019. Penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman menyampaikan sejumlah poin nota keberatan, salah satunya mempersoalkan lokasi persidangan yang dipindah dari Bogor ke Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung- Penasihat hukum Bahar bin Smith membeberkan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap penceramah Bahar bin Smith yang didakwa menganiaya dua remaja: CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.

Penasehat hukum Munarman mempermasalahkan pemindahan lokasi persidangan yang seharusnya dilangsungkan di PN Cibinong dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Locus delicti peristiwa di Kabupaten Bogor tempat pengadilannya PN Cibinong," kata Munarman seusai persidangan.

Baca: 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith

Menurut Munarman, saksi-saksi pun mayoritas berdomisili di daerah Kabupaten Bogor, sehingga pemindahan lokasi sidang itu dinilainya mengeluarkan ongkos yang lebih besar. "Menurut prinsip azas peradilan yang cepat murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong." Keluarga terdakwa berada di Bogor sehingga dari aspek kemanusiaan lebih memudahkan keluarga untuk   menjenguk terdakwa.

Pasal 85 KUHP menyatakan, “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang itu  pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”.

Munarman menolak. Menurut dia, kasus Bahar tidak termasuk yang luar biasa dan hanya kasus penganiayaan biasa saja. Sehingga, kata dia, menggunakan keputusan MA itu dianggap keliru.

Baca: Lima Kasus yang Diduga Menyeret Nama Bahar bin Smith

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal penganiayaan, pasal perampaasan kemerdekaan, perlindungan anak itu adalah pidana biasa. “Cuma menjadi heboh ini enggak tahu, tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi tidak ada.”  Kalau saja alasannya keamanan, justru yang tidak aman jika persidangan digelar di Bandung.

Ketika sidang sedang berlangsung, massa berdemonstrasi di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan pakaian putih bertuliskan Front Pembela Islam itu terus menyuarakan dukungannya untuk Bahar bin Smith.

Dakwaan jaksa dinilai Munarman tidak terurai secara lengkap, tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa dan tidak menguraikan siapa korban berstatus anak itu. “Kita bahas di pembuktian.”

Jaksa dari Kejaksaan Cibinong Purwanto Joko Irianto meminta waktu selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Bahar bin Smith. "Kami penuntut umum akan menanggapi secara tertulis dan kami mohon waktu satu minggu," kata dia.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

14 jam lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

5 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

7 hari lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

Pasukan Israel membunuh tiga putra pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara di Gaza tanpa berkonsultasi dengan PM Benyamin Netanyahu


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

9 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Jangan Sembarang Menyerahkan Tugas Mengasuh Anak, Ini Saran Psikolog

11 hari lalu

Ilustrasi Baby Sister / pengasuh anak / penjaga anak yang galak. youtube.com
Jangan Sembarang Menyerahkan Tugas Mengasuh Anak, Ini Saran Psikolog

Psikolog menyarankan selain menitipkan pada orang yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, perhatikan ini saat menyerahkan tugas mengasuh anak.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.