TEMPO.CO, Bandung- Penasihat hukum Bahar bin Smith membeberkan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap penceramah Bahar bin Smith yang didakwa menganiaya dua remaja: CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.
Penasehat hukum Munarman mempermasalahkan pemindahan lokasi persidangan yang seharusnya dilangsungkan di PN Cibinong dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Locus delicti peristiwa di Kabupaten Bogor tempat pengadilannya PN Cibinong," kata Munarman seusai persidangan.
Baca: 3 Hari Ditahan, Begini Kondisi Bahar bin Smith
Menurut Munarman, saksi-saksi pun mayoritas berdomisili di daerah Kabupaten Bogor, sehingga pemindahan lokasi sidang itu dinilainya mengeluarkan ongkos yang lebih besar. "Menurut prinsip azas peradilan yang cepat murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong." Keluarga terdakwa berada di Bogor sehingga dari aspek kemanusiaan lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk terdakwa.
Pasal 85 KUHP menyatakan, “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang itu pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”.
Munarman menolak. Menurut dia, kasus Bahar tidak termasuk yang luar biasa dan hanya kasus penganiayaan biasa saja. Sehingga, kata dia, menggunakan keputusan MA itu dianggap keliru.
Baca: Lima Kasus yang Diduga Menyeret Nama Bahar bin Smith
Pasal penganiayaan, pasal perampaasan kemerdekaan, perlindungan anak itu adalah pidana biasa. “Cuma menjadi heboh ini enggak tahu, tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi tidak ada.” Kalau saja alasannya keamanan, justru yang tidak aman jika persidangan digelar di Bandung.
Ketika sidang sedang berlangsung, massa berdemonstrasi di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan pakaian putih bertuliskan Front Pembela Islam itu terus menyuarakan dukungannya untuk Bahar bin Smith.
Dakwaan jaksa dinilai Munarman tidak terurai secara lengkap, tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa dan tidak menguraikan siapa korban berstatus anak itu. “Kita bahas di pembuktian.”
Jaksa dari Kejaksaan Cibinong Purwanto Joko Irianto meminta waktu selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Bahar bin Smith. "Kami penuntut umum akan menanggapi secara tertulis dan kami mohon waktu satu minggu," kata dia.