TEMPO.CO, Jakarta -Polri memperbolehkan politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang malam ini. Sebelumnya Andi Arief ditahan sejak 3 Maret 2019 setelah diciduk karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat sudah ditandatangani, untuk malam ini saudara AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Maret 2019.
Baca : Andi Arief Minta Maaf ke Publik, Rachland : Banyak Kawan Kecewa
Meski begitu, polisi mewajibkan Andi Arief untuk kembali datang besok ke Gedung Badan Narkotika Nasional. Ia akan menjalani proses rehabilitasi di sana.
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.
Simak pula :
Andi Arief Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Partai Demokrat
Sesaat sebelum penggerebekan, Andi Arief sempat membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset duduk di kamar hotel. Walhasil, polisi dan manajemen hotel terpaksa membongkar kloset duduk tersebut.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA