TEMPO.CO, Jakarta - Polri menampik kabar yang menyebutkan bahwa politikus Partai Demokrat Andi Arief sudah diperbolehkan pulang dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri malam ini, 5 Maret 2019.
Baca: 10 Cuitan Andi Arief Sebelum Penangkapan Kasus Narkoba
"Saat ini masih di ruang pemeriksa penyidik. Besok baru diputuskan oleh penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Maret 2019.
Spekulasi bebasnya Andi Arief mencuat ketika dia menuliskan cuitan dalam akun Twitter pribadinya. "Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar," demikian tulis Andi, malam ini sekitar pukul 19.23 WIB.
"Mungkin pengacaranya ngasih handphone ke dia (Andi Arief), jadi pas lagi diperiksa dia masih bisa update status," kata Dedi.
Berbeda dengan pernyataan polisi, kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya telah diperbolehkan pulang malam ini. "Saat ini Pak AA sudah pulang, sudah di rumah," ucap dia di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur.
Polisi, kata Dedi Yahya, sudah melakukan asesmen terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief. Hasilnya, Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi kesehatan.
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.
Sesaat sebelum penggerebekan, Andi Arief diduga sempat membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset duduk di kamar hotel. Walhasil, polisi dan manajemen hotel terpaksa membongkar kloset duduk tersebut.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA