TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengatakan keluarga dan pengacara politikus Partai Demokrat Andi Arief akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Langkah pengajuan surat itu dilakukan setelah polisi menangkap Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 3 Maret 2019 di Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: Fakta-fakta Seputar Penangkapan Andi Arief
Saat ini, pihak keluarga dan pengacara Andi Arief sudah berada di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. "Rencana hari ini dari pengacara dan keluarga AA akan menjenguk, juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Maret 2019.
Sementara itu, penyidik masih memiliki sisa waktu 1x24 jam setelah penangkapan atau hingga besok, 6 Maret besok untuk menentukan status hukum Andi Arief. Dedi menjelaskan beberapa rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Mengacu pada ketentuan hukum tersebut, kata Dedi, maka Andi Arief termasuk dalam poin B, yakni terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.
Simak juga: Jejak Andi Arief, Aktivis Zaman Orba Hingga Politikus Demokrat
"Untuk penanganan tersangka sebagaimana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika tersebut. Setelah itu dapat dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN untuk dilakukan penelitian tim terpadu," kata Dedi. Setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.