TEMPO.CO, Surabaya - Aldwin Rahardian, penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dani, mempertanyakan vlog ‘idiot’ kliennya yang diputar jaksa penuntut di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 5 Maret 2019. Menurut Aldwin vlog tersebut tidak sesuai dengan alat bukti kepolisian.
Baca: Sidang Lagi, Begitu Tiba di PN Surabaya, Ahmad Dhani: "Merdeka"
“Itu di bagian bawah kok ada tulisan MP 4. Video ini sepertinya editan, tidak sesuai dengan video asli digital forensik dari kepolisian. Dari mana jaksa mendapat video ini,” ujar Aldwin dalam sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pernyataan Aldwin disampaikan saat bersama jaksa dan saksi Rudi Rosadi memutar ulang vlog Ahmad Dhani yang dibuat di Hotel Majapahit pada 26 Agustus 2019. Aldwin ingin membuktikan bahwa kata ‘idiot’ yang diucapkan Ahmad Dhani tidak merujuk orang per orang atau organisasi sehingga, kata dia, tak layak dilaporkan ke polisi.
Namun Aldwin mengaku heran karena video yang diputar tidak seperti yang ia lihat di kepolisian. Menurutnya video tersebut telah disunting dan diberi catatan.
Jaksa penuntut Winarko tak menjawab jelas pertanyaan Aldwin. Majelis hakim pun meminta penasihat hukum Ahmad Dhni fokus bertanya pada saksi saja, bukan mempersoalkan video yang diputar jaksa. Menurut hakim soal video bisa dibahas pada persidangan selanjutnya.
Simak juga: Mengadu ke Komnas HAM, Ini Curhatan Keluarga Ahmad Dhani
Dalam sidang lanjutan yang juga dihadiri istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela ini, jaksa menghadirkan saksi Rudi Rosadi, Suhadak, Rezza Ardiansyah Halid dari kelompok Elemen Bela NKRI dan Rahmat Kariyawan, petugas keamanan Hotel Majapahit.