INFO NASIONAL-- Penetapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri oleh seluruh maskapai dan pelaksanaan bagasi berbayar yang dilakukan maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menimbulkan kegaduhan pada pengguna jasa angkutan udara beberapa waktu lalu. Konsumen pengguna jasa pesawat udara merasa keberatan atas penyesuaian tersebut.
Tarif tersebut sejatinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Regulasi tarif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang ‘Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri’.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan, bahwa pelaksanaan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini, telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Informasi terkait dengan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, komponen tarif, kelompok pelayanan dan ketentuan tarif bagasi, harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat agar menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat,” ujar Polana.
Sosialisasi yang maksimal baik melalui media elektronik, media cetak, maupun media sosial, kata Polana, dapat menjadi informasi yang mengedukasi calon penumpang pesawat udara.
Baca Juga:
Sementera Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran tarif batas atas yang ditentukan. Kenaikan tersebut masih on regulation.
“Wajar maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Warteg saja bisa menaikkan harga, kok,” kata Tulus. Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015 disebutkan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.
Tulus mengakui jika pelaksanaan bagasi berbayar itu terlambat dilakukan pihak maskapai, khususnya maskapai LCC. Sebab, selama ini, kebijakan bagasi berbayar tidak pernah diterapkan. Saat kebijakan diterapkan, kata Tulus, konsumen menjadi shock.
Tulus menilai pihak maskapai kurang melakukan sosialisasi kepada konsumen. “Kalau perlu dibuat banner khusus selama tiga bulan berturut-turut di setiap bandara. Jadi konsumen bisa memilih. Hal ini membuat konsumen berperilaku lebih cerdas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian. Menurut dia, penyesuaian tarif pesawat tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penyesuaian tarif itu adalah keputusan bisnis dari maskapai. Ongkos operasional yang dikeluarkan maskapai, kata Andre, memang besar.
“Penyesuaian tarif pesawat itu wajar. Tarif pesawat LCC sebelumnya memang murah. Kalau penyesuaian tidak dilakukan pada tahun politik seperti saat ini, mungkin tidak akan menimbulkan kegaduhan,” ujar Andre.
Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Celah ini, ucap Andre, harus diambil maskapai sebagai celah bisnis baru untuk menambah pendapatan.
Sependapat dengan Tulus, Andre pun menyarankan agar pengguna jasa pesawat terbang lebih berperilaku cerdas. “Belilah tiket jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab, jika membeli di tempat atau dua hari sebelumnya, ya relatif lebih mahal,” ucap Andre. (*)