Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maskapai di Imbau Tingkatkan Sosialisasi, Terkait Penyesuaian Tarif Pesawat

image-gnews
Pesawat Lion Air JT-714 rute Jakarta-Pontianak yang telah berhasil dievakuasi diparkir di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu 17 Februari 2019. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Pesawat Lion Air JT-714 rute Jakarta-Pontianak yang telah berhasil dievakuasi diparkir di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu 17 Februari 2019. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

INFO NASIONAL-- Penetapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri oleh seluruh maskapai dan pelaksanaan bagasi berbayar yang dilakukan maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menimbulkan kegaduhan pada pengguna jasa angkutan udara beberapa waktu lalu. Konsumen pengguna jasa pesawat udara merasa keberatan atas penyesuaian tersebut.

Tarif tersebut sejatinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Regulasi tarif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang ‘Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri’.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan, bahwa pelaksanaan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini, telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Informasi terkait dengan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, komponen tarif, kelompok pelayanan dan ketentuan tarif bagasi, harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat agar menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat,” ujar Polana.

Sosialisasi yang maksimal baik melalui media elektronik, media cetak, maupun media sosial, kata Polana, dapat menjadi informasi yang mengedukasi calon penumpang pesawat udara.

Sementera Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran tarif batas atas yang ditentukan. Kenaikan tersebut masih on regulation.

“Wajar maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Warteg saja bisa menaikkan harga, kok,” kata Tulus. Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015 disebutkan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus mengakui jika pelaksanaan bagasi berbayar itu terlambat dilakukan pihak maskapai, khususnya maskapai LCC. Sebab, selama ini, kebijakan bagasi berbayar tidak pernah diterapkan. Saat kebijakan diterapkan, kata Tulus, konsumen menjadi shock.

Tulus menilai pihak maskapai kurang melakukan sosialisasi kepada konsumen. “Kalau perlu dibuat banner khusus selama tiga bulan berturut-turut di setiap bandara. Jadi konsumen bisa memilih. Hal ini membuat konsumen berperilaku lebih cerdas,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian. Menurut dia, penyesuaian tarif pesawat tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penyesuaian tarif itu adalah keputusan bisnis dari maskapai. Ongkos operasional yang dikeluarkan maskapai, kata Andre, memang besar.

“Penyesuaian tarif pesawat itu wajar. Tarif pesawat LCC sebelumnya memang murah. Kalau penyesuaian tidak dilakukan pada tahun politik seperti saat ini, mungkin tidak akan menimbulkan kegaduhan,” ujar Andre.

Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Celah ini, ucap Andre, harus diambil maskapai sebagai celah bisnis baru untuk menambah pendapatan.

Sependapat dengan Tulus, Andre pun menyarankan agar pengguna jasa pesawat terbang lebih berperilaku cerdas. “Belilah tiket jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab, jika membeli di tempat atau dua hari sebelumnya, ya relatif lebih mahal,” ucap Andre. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.