TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti LBH Masyarakat Yohan Misero meminta pemerintah menindak Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, sesuai hukum yang berlaku dan kapasitasnya dalam kasus itu. "Sejauh pantauan kami terhadap liputan media, dalam kasus Andi Arief tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata Yohan dalam siaran persnya, Selasa, 5 Maret 2019. Menurut dia, polisi hanya mendapati alat bantu hisap dan Andi Arief ditemukan positif amfetamina.
Sampai ditemukan fakta lebih jauh, kata Yohan, secara sederhana masyarakat dapat menyimpulkan bahwa Andi Arief tidak lebih dari seorang pemakai narkotika. Oleh karena itu, ia mengatakan sepatutnya aparat hukum tidak perlu meneruskan kasus ini. Alasannya, dalam situasi seperti ini yang lebih dibutuhkan adalah akses kepada layanan kesehatan.
Baca: Demokrat: Setahu Kami Andi Arief Tak Pernah ...
Andi Arief di Hotel Menara Peninsula, ditangkap pada 3 Maret 2019 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat. Andi Arief ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Jika pada kasus yang 'high profile' seperti ini aparat hukum tetap menampilkan wajah yang punitif, kata Yohan, justru akan menegaskan posisi pemerintah yang memang enggan berubah dari pendekatan prohibisionis dan 'war on drugs' yang kerap menimbulkan lebih banyak masalah.
Menurut Yohan, pemerintah harus mengedepankan pendekatan berbasis kesehatan guna mendukung pemulihan seseorang yang terlibat kasus sebagai pemakai narkoba.
Selain itu, Yohan juga menyesalkan penghakiman dan pelekatan stigma terhadap pengguna narkotika melalui kasus ini. "Aroma politik sulit dilepaskan ketika kita menghadapi situasi semacam ini, namun memaksakan penghukuman hanya karena kebencian atau lawan politik justru tidak tepat."
Baca: Jejak Andi Arief, Aktivis Zaman Orba Hingga Politikus Demokrat
Yohan mengingatkan UU Narkotika berlaku untuk siapapun. Ia menilai selama ini orang-orang yang dihukum karena menggunakan narkoba adalah korban regulasi yang buruk. "Andi Arief seharusnya dikritisi karena mendiamkan UU Narkotika efektif berlaku selama 10 tahun terakhir ini, sebuah regulasi yang mengirim puluhan ribu anak bangsa setiap tahunnya ke dalam penjara semata karena memakai narkotika."
Ia berpendapat seorang politisi seperti Andi Arief haruslah dinilai melalui pandangan, etika, dan kinerjanya. “Bukan karena dia seorang pemakai narkotika atau tidak."