TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengusulkan agar model pengelolaan dan pengumpulan zakat dirancang seperti sistem pengelolaan pajak yang bersifat wajib. Usulan ini disampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Baznas yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla di Solo, Senin malam 4 Maret 2019.
Baca juga: 30 Rumah Tak Layak Huni Pondok Kelapa Diperbaiki Pakai Uang Zakat
Menurut Bambang, usulan yang sama juga pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah seminar di Yogyakarta dua tahun lalu. “BAZNAS bersetuju berat dengan himbauan ibu Menteri Keuangan tersebut,” kata Bambang.
Dia beralasan bahwa tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para sahabat mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak, yaitu bahwa zakat itu bersifat wajib seperti wajibnya pajak. “Dan juga dipungut oleh negara seperti halnya pajak,” kata dia.
Melalui sistem tersebut Bambang yakin bahwa potensi pajak di Indonesia akan meningkat drastis dari 1,57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 3,4 persen PDB. “Hal itu berarti bahwa untuk tahun 2018, potensi zakatnya meningkat dari Rp 230 Trilyun menjadi Rp 499 Trilyun,” kata Bambang.
“Malaysia sudah menerapkan sistem tersebut,” kata Bambang. Untuk meminimalkan resistensi umat Islam terhadap ketentuan wajib berzakat tersebut, Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak yang lebih baik, yaitu bahwa zakat yang dibayarkan kepada negara mengurangi kewajiban pajak penghasilan.
Dia juga beralasan bahwa zakat adalah urusan negara di bidang agama dan keuangan sekaligus. Sesuai UUD 1945, urusan agama dan urusan keuangan itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat. "Oleh karena itu, jika kita ingin konsisten dengan konstitusi, maka seharusnya pengumpulan zakat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," katanya memaparkan.
Baca juga: Bappenas Dorong Pemanfaatan Investasi Dana Zakat untuk SDGs
Meski demikian, dia mengakui bahwa rencana itu bisa berjalan jika sistem governance pengelolaan zakat yang betul-betul kuat. Untuk memperkuat sistem governance tersebut, maka BAZNAS dan lembaga amil zakat lain harus ditetapkan sebagai lembaga keuangan syariah nonbank perlu diawasi dan disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan.