TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga Nahdlatul Ulama yang menamakan diri Komite Khittah NU menuntut organisasi itu menarik diri dari politik praktis.
Juru bicara Komite Khittah NU Choirul Anam mengatakan dalam AD/ART organisasi disebutkan jelas bahwa pengurus NU hasil muktamar diabaiat dan disumpah untuk tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung pada politik praktis.
Anam menilai NU di bawah pimpinan Said Aqil Siradj saat ini telah dibawa jauh ke ranah politik. Sala satunya adalah dengan mengajukan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden. “Lha kalau Kiai Ma’ruf tanpa ba bi bu mencalonkan diri (sebagai cawapres), padahal musyawarah juga enggak, AD/ART dan khittah tidak dipertimbangkan, apa ini tidak melanggar? Ya melanggar,” ucap Choirul.
Anam menuding bahwa NU saat ini seperti dikendalikan partai politik pengusung Jokowi - Ma'ruf khususnya Partai Kebangkitan Bangsa. “NU saat ini dimanajemen seperti partai,” kata mantan Ketua PKB Jawa Timur di era Abdurrahman Wahid itu.
Choirul mengklaim banyak kiai kultural NU yang kecewa dengan sikap organisasi. Mereka, ucap Choirul, lantas membentuk Komite Khittah sejak sekitar tiga bulan lalu untuk mendesak digelarnya muktamar luar biasa. Beberapa kiai sepuh yang terlibat dalam Komite Khittah, kata dia, yakni pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Salahuddin Wahid, dan mantan Menteri Agama era Presiden Gus Dur, KH Tolchah Hasan.
Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini berujar wacana muktamar luar biasa akan terus digelindingkan. Setelah pertemuan di Halaqah V di Pondok Pesantren At-Taqwa, Cabean, Kabupaten Pasuruan pada akhir bulan lalu, bakal dilanjutkan dengan pertemuan di Bandung pada 14 Maret. “Solusi untuk membawa NU kembali ke jalur Khittah 1926, ya, hanya lewat MLB (muktamar luar biasa). Secepatnya,” katanya.
Adapun Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengatakan Ma'ruf Amin tidak melanggar AD/ART NU meski dicalonkan sebagai cawapres Jokowi. Alasannya, kata dia, Ma'ruf langsung mengundurkan diri sebagai Rais Aam. "Oh, kalau itu sudah clear, clear," kata Robikin pada Tempo di Banjar, Selasa, 26 Februari 2019.
Robikin menjelaskan dalam AD/ART NU memang ada aturan mengenai rangkap jabatan, terutama dengan jabatan politik. Di tingkat PBNU, Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan politik. "Dalam hal ini yang kebetulan menjabat, kalau mencalonkan atau dicalonkan, pilihannya ada dua, mundur atau dimundurkan. Dan beliau (Ma'ruf) sudah memenuhi mekanisme itu," ujarnya.