TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening milik PT Merial Esa yang berisi uang Rp 60 miliar. Pembekuan dilakukan menyusul penetapan tersangka korporasi terhadap perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu dalam perkara suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan perusahaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla
Penetapan tersangka terhadap Merial Esa merupakan pengembangan kasus pengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016. PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Fayakhun Andriadi, sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
Febri mengatakan pembekuan rekening Merial Esa merupakan upaya untuk mengejar keuntungan yang diperoleh perusahaan dari proyek itu. KPK menduga Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla. "Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata Febri.