TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan politikus Demokrat Andi Arief tak berupaya menghilangkan barang bukti saat digerebek karena kasus narkoba. "Saya sampaikan tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Simak juga: Andi Arief Ditangkap, Budiman Sudjamtiko: Apa Enaknya Narkoba Ndi
Iqbal mengklarifikasi soal beredarnya kabar bahwa polisi sampai membongkar kloset kamar mandi saat penangkapan itu. Menurut dia, informasi itu belum tentu benar. "Saya sampaikan itu semua belum tentu benar," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Andi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Ahad, 3 Maret 2019. Dalam penangkapan itu, polisi menyita alat penghisap sabu alias bong. Polisi tak menemukan narkoba saat penggerebekan, namun dari hasil tes urin membuktikan Andi memakai metamfetamin alias sabu.
Beredar kabar, sesaat sebelum penggerebekan, Andi sempat membuang bong ke dalam kloset duduk di kamar hotel. Alhasil, Polisi dan manajemen hotel musti membongkar kloset duduk tersebut.
Dari foto-foto yang beredar, salah satu gambar menunjukkan kloset duduk yang sudah dibongkar. Kronologis penangkapan Andi itu telah dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Idham Azis.
Iqbal mengatakan saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief. Arief ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri.
Simak juga: Polisi Sebut Andi Arief Positif Gunakan Sabu
Polisi belum mengetahui sejak kapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu memakai sabu. Polisi, kata dia, mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status hukumnya. Namun, Iqbal mengatakan sejauh ini polisi menduga Andi merupakan korban.