Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazaruddin Ajukan Pembebasan Bersyarat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsudin telah mengajukan surat permohonan pembebasan bersyarat dari tempatnya di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Tapi persisnya kapan saya lupa," kata pengacaranya, Amir Syamsudin, ketika dihubungi pada Selasa malam (26/2).Nazaruddin, kata dia, telah menjalani dua per tiga masa hukuman berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. "Masa hukumannya sudah jatuh tempo pada Desember lalu," ujar Amir.Pada 4 Januari lalu, Mahkamah Agung mengurangi vonis Nazaruddin dengan menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan melalui putusan peninjauan kembali (PK). Dengan putusan itu, majelis hakim agung sekaligus membatalkan putusan kasasi yang dijatuhkan MA pada 16 Agustus 2006.Dalam putusan kasasi, Nazaruddin dihukum enam tahun pidana, membayar ganti rugi Rp1,068 miliar dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun dalam putusan PK, kewajiban mengganti kerugian itu turun hanya menjadi 45 ribu dolar AS, atau setara Rp420 juta. Ia juga tetap dikenai denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Terkait pembayaran uang pengganti, tadi siang Nazarudin melalui pengacaranya yang lain, CH. Agus Liana, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini guna melunasi kekurangan uang pengganti sebanyak US$100. Sementara sisanya sudah dibayarkan ketika Nazaruddin masih berstatus tersangka. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembayaran premi asuransi di KPU senilai Rp 14,8 miliar. Ia juga menyetujui penunjukan langsung PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 sebagai penyedia jasa asuransi petugas KPU. Purborini
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.