TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon mengklaim dirinya sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fadli LHKPN dilaporkan hanya pada awal dan akhir masa jabatan.
Baca juga: Fadli Zon Klaim Mayoritas Keluarga Uno Dukung Sandiaga
Baca Juga:
“Jadi kalau LHKPN itu menurut saya di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan. Jadi itu yang saya tahu,” ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Fadli mengatakan dirinya telah melaporkan LHKPN pada 2014, dan direvisi pada 2015. Ia mengaku akan melaporkan hartanya lagi nanti menjelang masa akhir jabatan, dan apabila dirinya menjabat lagi di DPR.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat menyarankan LHKPN dihapuskan. Ia menyatakan, harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dia menyarankan satu basisdata saja dan fokus diberikan kepada pajak dengan data yang benar.
Namun KPK menilai penghapusan LHKPN ini tak beralasan. Dukungan, sebaliknya, akan diberikan jika mengintegrasikan LHKPN dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. "Sehingga data SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat 1 Maret 2019.
Fadli Zon berdalih, gagasan ini bukan miliknya, melainkan buah pikiran Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurutnya Agus kerap mengusulkan agar LHKPN ini digabungkan dengan data pajak di SPT.
Baca juga: Sindir Jokowi, Sandiaga: Kami Tak Obral Janji dengan Kartu Sakti
Ia mengaku sepakat dengan gagasan Agus dan menilai akan terjadi perbaikan sistem apabila LHKPN terintegrasi dengan SPT. Menurutnya negara dengan demokrasi maju, harus lebih efisien.
“Usulan bukan dari saya, saya dengar langsung dari ketua KPK. Silakan tanya sama ketua KPK. Dalam berbagai kesempatan dia yang menyampaikan ini,” kata dia.