Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Sebut Penolakan RUU PKS Kental Politisasi Agama

image-gnews
Aliansi Jaringan Muda Setara melakukan aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad 10 Februari 2019. Aksi tersebut guna menuntut DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi Jaringan Muda Setara melakukan aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad 10 Februari 2019. Aksi tersebut guna menuntut DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Alimat Jakarta, Maria Ulfah Anshor menyebutkan munculnya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS kental politisasi agama dengan mengambil momentum pemilihan umum.

Baca juga: Kementerian Perempuan Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

“Politisi yang menolak semangatnya meraih suara konstituennya. Bukan berpikir soal baik dan buruk dalam berpolitik,” kata Maria Ulfah dalam diskusi publik bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Meneguhkan Nilai Keislaman dan Kemanusiaan dalam Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Sebelumnya, penolakan RUU PKS itu muncul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai politik tersebut menilai ada potensi pertentangan materi atau muatan RUU dengan Pancasila dan agama. PKS bahkan menganggap RUU ini berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penolakan juga dilakukan dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Maimon Herawati dengan membuat petisi menolak RUU PKS tersebut.

Maria Ulfa menilai penolakan melalui petisi itu cermin tidak tabbayun atau mencari kejelasan. Dampaknya adalah penolakan yang membabi buta. Situasi politik yang memanas kemudian mendukung kalangan yang menolak untuk meraih suara menjelang Pemilu 2019. Kalangan konservatif, kata dia memanfaatkan momentum ini. “Mereka mengabaikan politik yang beretika demi meraih kekuasaan,” kata dia.

Maria Ulfa menyebutkan penolak RUU PKS itu kemungkinan tidak membaca teks secara utuh. Dampaknya adalah penafsiran secara personal. Padahal tafsiran-tafsiran ihwal RUU ini memberi ruang LGBT, dan RUU tidak sesuai agama dan Pancasila, tidak tertulis dalam RUU tersebut. Para penolak tersebut seharusnya bisa menunjukkan pasal dan ayat mana yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Maria, RUU PKS tersebut justru sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual. Nilai-nilai penting dalam Islam adalah menghargai kesetaraan. Bila tidak terjadi relasi yang setara, maka terjadi kekerasan. Islam setuju bagaimana memperkuat empati terhadap korban kekerasan seksual. Menurut Maria, dua organisasi Islam terbesar Indonesia, NU dan Muhammadiyah bahkan menunjukkan tanda-tanda setuju dengan RUU itu. “Tidak ada keberatan soal substansi,” kata dia.

Maria optimistis RUU PKS akan disahkan pada tahun ini setelah pemilu berakhir. Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan memberi tanda bahwa RUU tersebut akan disahkan setelah pemilu.

Tokoh Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, M. Ikhsanuddin pada tempat yang sama mendukung pengesahan RUU PKS karena sesuai dengan nilai-nilai Islam, yakni melindungi perempuan dan korban kekerasan. Dia menilai kalangan yang menolak memanfaatkan politisasi agama. Situasi tersebut muncul karena kalangan ekstrem menginginkan Islam seperti di Timur Tengah atau upaya Arabisasi.

Baca juga: Ketua DPR Targetkan RUU PKS Disahkan Sebelum Pemilu

Dalam forum yang sama, dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan pelibatan tokoh dan institusi agama penting dalam pembahasan RUU PKS. Pendekatan agama diperlukan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang agamis. “Kesalehan dalam agama bicara soal kemanusiaan, kesetaraan dan tidak merugikan orang lain,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

15 April 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas pandangan pemerintah terkait RUU TPKS dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

Dimulai dari masa inisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU TPKS akhirnya diresmikan pada Selasa, 12 April 2022.


Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18 Januari 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)


HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

14 Januari 2022

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016.


Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mendorong percepatan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.


Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

30 Desember 2021

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

30 Desember 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)


Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

16 Desember 2021

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR.


Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

8 Desember 2021

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(Foto dok DPR)
Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

RUU TPKS selain memastikan hukuman bagi pelaku, negara juga melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menyakiti diri sendiri.


Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

25 Oktober 2021

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.


Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

9 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan satu dari 5.463 yang tercatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.