TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menanggapi hasil pembahasan Bahtsul Masail Maudluiyah Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir untuk menyebut nonmuslim di Indonesia. Menurut penilaian Ma'ruf, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Baca: NU Usul Sebutan Kafir ke Nonmuslim Indonesia Dihapus
"Ya ini supaya kita menjaga keutuhan. Sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti menjauhkan, diskriminasi," ujar Ma'ruf lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2019.
Ma'ruf mengaku tidak mengikuti langsung Bahtsul Masail tersebut lantaran saat itu tengah melakukan safari politik ke beberapa daerah di Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Saya sendiri tidak ikut sidangnya karena terus muter-muter," ujar Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
Namun, menurut dia, ketika para ulama telah sepakat untuk tidak menggunakan istilah kafir bagi nonmuslim di Indonesia berarti hal itu memang diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Baca: 5 Hasil Munas Alim Ulama NU: Soal Sebutan Kafir sampai Bisnis MLM
"Kalau itu sudah disepakati ulama berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa, istilah-istilah yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan itu untuk dihindari," kata Ketua Umum MUI ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyebutkan beberapa hasil Bahtsul Masail yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga Nahdliyin. Pertama, perihal istilah kafir.
Said mengatakan, berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa. Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara non-Muslim. Dan sebab itu pula, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.
Baca: Tausiyah Kebangsaan di Cilacap Ma'ruf Amin Sebutkan Dua Tugas NU
“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar. Tapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang nonmuslim,” ujar Said pada Jumat, 1 Maret 2019.