TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih memperkuat dugaan keterlibatan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Baca: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Berdasarkan putusan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu, KPK akan mencari bukti tambahan untuk menggali keterlibatan Sofyan ataupun pihak lain. “Putusan hakim menambah keyakinan kami akan keterlibatan pihak lain. Pasti akan kami cari buktinya seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, hakim menyatakan Eni bersalah telah menerima suap untuk memuluskan pembahasan proyek setrum senilai US$ 900 juta itu di PLN.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Politikus Partai Golkar ini divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 miliar, serta hak politiknya dicabut selama tiga tahun, yang mulai berlaku setelah Eni bebas dari penjara.
Baca: Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5,087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu
Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap ini dimaksudkan untuk membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini bakal digarap konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi yang merupakan anak usaha PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company.
Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Dari empat pengusaha ini, baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.
Sebagian uang yang diterima Eni dari keempat pengusaha tersebut digunakan untuk mendanai biaya kampanye Al Khadziq, suami Eni yang terpilih menjadi Bupati Temanggung, Jawa Tengah, dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu.
Sesuai dengan fakta persidangan, terungkap beberapa peran Sofyan Basir. Misalnya, saat Johannes meminta bantuan mantan Ketua DPR Setya Novanto agar dikenalkan dengan orang PLN yang bisa membantunya mendapatkan proyek PLTU. Setya lantas memerintahkan Eni untuk membantu Johannes. Selanjutnya, Eni memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir, sejak 2016.
Sofyan mengakui pernah bertemu dengan Eni dan Johannes untuk membahas proyek-proyek PLN, di antaranya di kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga terdakwa dalam perkara suap ini, juga hadir dalam satu di antara beberapa pertemuan tersebut. Saat pertama bertemu dengan Johannes, menurut Sofyan di Pengadilan Korupsi, Eni menyampaikan keinginan Johannes untuk menjadi rekanan proyek PLTU Riau-1.
Dalam pertemuan berikutnya, Sofyan mengatakan Johannes juga menawarkan agar perusahaannya yang menggarap proyek PLTU Riau-2. “Saya agak emosi. Riau-1 saja belum jadi. Saya bilang tolong selesaikan Riau-1, kalau tidak saya batalkan,” kata Sofyan saat menjadi saksi dalam pengadilan untuk terdakwa Idrus Marham, pertengahan bulan lalu.
Fakta lain, pertimbangan hakim saat menolak permohonan Eni menjadi justice collaborator perkara ini. Alasan hakim, Eni merupakan orang yang berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir serta beberapa pihak lain demi memuluskan pembahasan PLTU Riau-1 di PLN. Namun sikap kooperatif Eni menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Eni Saragih Pasrah Divonis 6 Tahun dalam Kasus PLTU Riau-1
Eni menerima putusan hakim ini. Adapun KPK berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Putusan sudah lebih dua pertiga dari tuntutan. Tapi ada pertimbangan lain,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI