Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir

image-gnews
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih alias Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih alias Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih memperkuat dugaan keterlibatan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Berdasarkan putusan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu, KPK akan mencari bukti tambahan untuk menggali keterlibatan Sofyan ataupun pihak lain. “Putusan hakim menambah keyakinan kami akan keterlibatan pihak lain. Pasti akan kami cari buktinya seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, hakim menyatakan Eni bersalah telah menerima suap untuk memuluskan pembahasan proyek setrum senilai US$ 900 juta itu di PLN.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

Politikus Partai Golkar ini divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 miliar, serta hak politiknya dicabut selama tiga tahun, yang mulai berlaku setelah Eni bebas dari penjara.

Baca: Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5,087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap ini dimaksudkan untuk membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini bakal digarap konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi yang merupakan anak usaha PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company.

Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Dari empat pengusaha ini, baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagian uang yang diterima Eni dari keempat pengusaha tersebut digunakan untuk mendanai biaya kampanye Al Khadziq, suami Eni yang terpilih menjadi Bupati Temanggung, Jawa Tengah, dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu.

Sesuai dengan fakta persidangan, terungkap beberapa peran Sofyan Basir. Misalnya, saat Johannes meminta bantuan mantan Ketua DPR Setya Novanto agar dikenalkan dengan orang PLN yang bisa membantunya mendapatkan proyek PLTU. Setya lantas memerintahkan Eni untuk membantu Johannes. Selanjutnya, Eni memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir, sejak 2016.

Sofyan mengakui pernah bertemu dengan Eni dan Johannes untuk membahas proyek-proyek PLN, di antaranya di kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga terdakwa dalam perkara suap ini, juga hadir dalam satu di antara beberapa pertemuan tersebut. Saat pertama bertemu dengan Johannes, menurut Sofyan di Pengadilan Korupsi, Eni menyampaikan keinginan Johannes untuk menjadi rekanan proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertemuan berikutnya, Sofyan mengatakan Johannes juga menawarkan agar perusahaannya yang menggarap proyek PLTU Riau-2. “Saya agak emosi. Riau-1 saja belum jadi. Saya bilang tolong selesaikan Riau-1, kalau tidak saya batalkan,” kata Sofyan saat menjadi saksi dalam pengadilan untuk terdakwa Idrus Marham, pertengahan bulan lalu.

Fakta lain, pertimbangan hakim saat menolak permohonan Eni menjadi justice collaborator perkara ini. Alasan hakim, Eni merupakan orang yang berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan antara Johannes dan Sofyan Basir serta beberapa pihak lain demi memuluskan pembahasan PLTU Riau-1 di PLN. Namun sikap kooperatif Eni menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Eni Saragih Pasrah Divonis 6 Tahun dalam Kasus PLTU Riau-1

Eni menerima putusan hakim ini. Adapun KPK berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Putusan sudah lebih dua pertiga dari tuntutan. Tapi ada pertimbangan lain,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.