TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan aktivis Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca: Kementerian Perempuan Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019
Baca Juga:
“Kekerasan seksual selama ini dianggap sebagai kejahatan seksual biasa,” kata Sri Wiyanti Eddyono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, dalam diskusi bertema RUU PKS di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut Sri, RUU tersebut sangat diperlukan karena sistem hukum di Indonesia selama ini hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.
Dalam acara tersebut, para aktivis memberikan pernyataan bersama agar masyarakat menghentikan penyebaran berita bohong atau hoaks seputar rancangan undang-undang tersebut. Berita bohong yang dimaksud di antaranya rancangan undang-undang itu melegalkan zina, produk barat, dan melegalkan aborsi.
Menurut Sri, sistem hukum pidana selama ini cenderung melindungi pelaku pemerrkosaan dan pencabulan. Dari 500 pasal, hanya tiga pasal yang bicara tentang hak-hak korban. Padahal, korban kejahatan seksual mengalami dampak berat secara fisik maupun psikis. Tapi, tidak semua lembaga layanan di daerah siap untuk melindungi korban.
Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting sebagai bentuk koreksi terhadap penanganan korban secara hukum. Rancangan undang-undang itu mengatur tentang mekanisme pemulihan korban yang lebih jelas. “RUU itu juga meletakkan tanggung jawab kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” kata Sri.
Pengurus Alimat Jakarta, Maria Ulfah Anshor mengatakan pihaknya bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia terlibat dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR membahas RUU tersebut. Mereka memberi masukan kepada Komisi VIII DPR.
Maria menyarankan agar petugas layanan pemerintah yang menangani kekerasan seksual bisa lebih luas menjangkau masyarakat di pelosok, misalnya hingga tingkat kecamatan. Selama ini pencegahan dan penanganan kekerasan seksual baru sebatas berjalan di tingkat kabupaten. “Di kepulauan, kampung-kampung, dan di pelosok perlu penanganan yang sama,” kata dia.
Baca: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sementara itu, tokoh Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Ikhsanuddin, menyebutkan Islam sejak zaman Nabi Muhamamd menolak kekerasan seksual, misalnya melarang perbudakan seksual dan perkosaan. Dalam konteks RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Nahdlatul Ulama, kata dia, menentang semua bentuk kekerasan seksual. “RUU itu harus segera disahkan karena melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual,” kata dia.