Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Yogya Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

image-gnews
Masyarakat memberikan tanda tangan dukungan pada aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Masyarakat memberikan tanda tangan dukungan pada aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan aktivis Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca: Kementerian Perempuan Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

“Kekerasan seksual selama ini dianggap sebagai kejahatan seksual biasa,” kata Sri Wiyanti Eddyono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, dalam diskusi bertema RUU PKS di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurut Sri, RUU tersebut sangat diperlukan karena sistem hukum di Indonesia selama ini hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.

Dalam acara tersebut, para aktivis memberikan pernyataan bersama agar masyarakat menghentikan penyebaran berita bohong atau hoaks seputar rancangan undang-undang tersebut. Berita bohong yang dimaksud di antaranya rancangan undang-undang itu melegalkan zina, produk barat, dan melegalkan aborsi.

Menurut Sri, sistem hukum pidana selama ini cenderung melindungi pelaku pemerrkosaan dan pencabulan. Dari 500 pasal, hanya tiga pasal yang bicara tentang hak-hak korban. Padahal, korban kejahatan seksual mengalami dampak berat secara fisik maupun psikis. Tapi, tidak semua lembaga layanan di daerah siap untuk melindungi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting sebagai bentuk koreksi terhadap penanganan korban secara hukum. Rancangan undang-undang itu mengatur tentang mekanisme pemulihan korban yang lebih jelas. “RUU itu juga meletakkan tanggung jawab kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” kata Sri.

Pengurus Alimat Jakarta, Maria Ulfah Anshor mengatakan pihaknya bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia terlibat dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR membahas RUU tersebut. Mereka memberi masukan kepada Komisi VIII DPR.

Maria menyarankan agar petugas layanan pemerintah yang menangani kekerasan seksual bisa lebih luas menjangkau masyarakat di pelosok, misalnya hingga tingkat kecamatan. Selama ini pencegahan dan penanganan kekerasan seksual baru sebatas berjalan di tingkat kabupaten. “Di kepulauan, kampung-kampung, dan di pelosok perlu penanganan yang sama,” kata dia.

Baca: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sementara itu, tokoh Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Ikhsanuddin, menyebutkan Islam sejak zaman Nabi Muhamamd menolak kekerasan seksual, misalnya melarang perbudakan seksual dan perkosaan. Dalam konteks RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Nahdlatul Ulama, kata dia, menentang semua bentuk kekerasan seksual. “RUU itu harus segera disahkan karena melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

15 April 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas pandangan pemerintah terkait RUU TPKS dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

Dimulai dari masa inisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU TPKS akhirnya diresmikan pada Selasa, 12 April 2022.


Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18 Januari 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)


HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

14 Januari 2022

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016.


Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mendorong percepatan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.


Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

30 Desember 2021

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

30 Desember 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)


Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

16 Desember 2021

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR.


Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

8 Desember 2021

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(Foto dok DPR)
Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

RUU TPKS selain memastikan hukuman bagi pelaku, negara juga melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menyakiti diri sendiri.


Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

25 Oktober 2021

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.


Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

9 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan satu dari 5.463 yang tercatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.