TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menampik tuduhan dari pemilik akun twitter @KakekKampret_ ihwal mobil Toyota Camry miliknya lewat konferensi pers singkat di kantor Kepolisian Resor Klaten pada Jumat siang, 1 Maret 2019.
Baca juga: Mahfud MD: Karena Pemilu Orang Saling Mengkafirkan
"Saya beli mobil itu tahun 2013, tiga hari sebelum saya pensiun dari MK. Sebab, mobil dinas saya akan ditarik. Kok bisa mobil itu dikaitkan dengan Pilbup (Pemilihan Bupati) tahun 2015. Nggak ada kaitannya itu," kata Mahfud MD seusai melaporkan pemilik akun twitter @KakekKampret_ di Polres Klaten.
Pada 27 Februari 2019, akun twitter @KakekKampret_ bercuit dengan me-mention akun Mahfud MD. "Saudara Mahfud @mohmahfudmd apa bener mobil Camry punya anda plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabup PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu. kakek sekedar bertanya (ditambah dua emoticon simbol tertawa). #17April2019GantiPresiden."
Menurut Mahfud, cuitan tersebut bukanlah pertanyaan tetapi hinaan atau penistaan. "Itu fitnah yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. Misalnya saya tanya, eh kamu (berzina) dengan ibumu apa benar itu? Itu kan hinaan meskipun bertanya. Jadi tidak semua pertanyaan harus dianggap pertanyaan. Kalau ini jelas penistaan, penghinaan," kata Mahfud.
Di akun twitternya, Mahfud hanya memberikan "like" pada cuitan @KakekKampret_ dengan tujuan memberi tanda kepada si pemilik akun bahwa dirinya memperhatikan. "Maksud saya supaya dia meralat, tapi malah ditambahin lagi. Kemarin malam sekitar pukul 19.00 muncul lagi pertanyaan itu. Saudara Mahfud kok tidak dijawab, apa benar mobil itu setoran? Itu kan kurang ajar," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya sudah biasa dikritik bahkan hampir tiap hari. "Tapi kalau seperti ini harga diri saya perjuangkan. Saya perjuangkan anti-korupsi ndak nenerima setoran. Dia (pemilik akun @KakekKampret_) harus menjelaskan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Ihwal alasan kenapa Mahfud yang berdomisili di Kabupaten Sleman, DIY, musti melapor ke Polres Klaten ialah untuk memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa locus delicti atau tempat berlakunya hukum pidana dari Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE) itu di seluruh Indonesia. "Locus delicti-nya itu dunia maya, sudah nggak tahu kita. Anda bisa saja lapor ke kepolisian di pelosok Papua. Polisi sudah punya alat untuk tahu dia (pelaku hoax) di mana, asalnya dari mana, dan sebagainya," kata Mahfud.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Aries Andhi mengatakan akan meminta bantuan Cyber Crime Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Markas Besar Kepolisian RI untuk memburu pemilik akun @KakekKampret_. "Sesuai laporan dari Pak Mahfud MD, ini masuk kategori fitnah melalui media sosial seperti diatur dalam UU ITE pasal 53," kata Aries.
DINDA LEO LISTY (Klaten)