Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difitnah Dapat dari Setoran, Mahfud MD Jelaskan Muasal Mobilnya

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menampik tuduhan dari pemilik akun twitter @KakekKampret_  ihwal mobil Toyota Camry miliknya lewat konferensi pers singkat di kantor Kepolisian Resor Klaten pada Jumat siang, 1 Maret 2019.

Baca juga: Mahfud MD: Karena Pemilu Orang Saling Mengkafirkan

"Saya beli mobil itu tahun 2013, tiga hari sebelum saya pensiun dari MK. Sebab, mobil dinas saya akan ditarik. Kok bisa mobil itu dikaitkan dengan Pilbup (Pemilihan Bupati) tahun 2015. Nggak ada kaitannya itu," kata Mahfud MD seusai melaporkan pemilik akun twitter @KakekKampret_  di Polres Klaten.

Pada 27 Februari 2019, akun twitter @KakekKampret_ bercuit dengan me-mention akun Mahfud MD. "Saudara Mahfud @mohmahfudmd apa bener mobil Camry punya anda plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabup PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu. kakek sekedar bertanya (ditambah dua emoticon simbol tertawa). #17April2019GantiPresiden."

Menurut Mahfud, cuitan tersebut bukanlah pertanyaan tetapi hinaan atau penistaan. "Itu fitnah yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. Misalnya saya tanya, eh kamu (berzina) dengan ibumu apa benar itu? Itu kan hinaan meskipun bertanya. Jadi tidak semua pertanyaan harus dianggap pertanyaan. Kalau ini jelas penistaan, penghinaan," kata Mahfud.

Di akun twitternya, Mahfud hanya memberikan "like" pada cuitan @KakekKampret_ dengan tujuan memberi tanda kepada si pemilik akun bahwa dirinya memperhatikan. "Maksud saya supaya dia meralat, tapi malah ditambahin lagi. Kemarin malam sekitar pukul 19.00 muncul lagi pertanyaan itu. Saudara Mahfud kok tidak dijawab, apa benar mobil itu setoran? Itu kan kurang ajar," kata Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud menambahkan, dirinya sudah biasa dikritik bahkan hampir tiap hari. "Tapi kalau seperti ini harga diri saya perjuangkan. Saya perjuangkan anti-korupsi ndak nenerima setoran. Dia (pemilik akun @KakekKampret_) harus menjelaskan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Ihwal alasan kenapa Mahfud yang berdomisili di Kabupaten Sleman, DIY, musti melapor ke Polres Klaten ialah untuk memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa locus delicti atau tempat berlakunya hukum pidana dari Undang Undang Informasi dan Transaksi (ITE) itu di seluruh Indonesia. "Locus delicti-nya itu dunia maya, sudah nggak tahu kita. Anda bisa saja lapor ke kepolisian di pelosok Papua. Polisi sudah punya alat untuk tahu dia (pelaku hoax) di mana, asalnya dari mana, dan sebagainya," kata Mahfud.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Aries Andhi mengatakan akan meminta bantuan Cyber Crime Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Markas Besar Kepolisian RI untuk memburu pemilik akun @KakekKampret_. "Sesuai laporan dari Pak Mahfud MD, ini masuk kategori fitnah melalui media sosial seperti diatur dalam UU ITE pasal 53," kata Aries.

DINDA LEO LISTY (Klaten)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

2 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

3 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

4 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

Puan Maharani menangis dalam Rapat Paripurna DPR. Momen ini bukan pertama kalinya Puan menangis di depan publik.


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

8 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

8 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

8 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

8 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

8 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

9 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

9 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.