TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa wakil gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim alias Nunik dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 1 Maret 2019.
Nunik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bupati Lampung Timur.
Baca:
Nunik terpilih menjadi wakil gubernur Lampung dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018, namun belum dilantik. Dia maju bersama calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sebelumnya, Nunik bupati Lampung Timur sejak 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait ijon proyek. Dia disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar saat masih menjabat sebagai bupati.
Penetapan tersangka terhadap Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara tersebut, KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur. Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
Baca: Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Purbalingga
Dari pengembangan kasus itu, KPK menyangka Mustafa menerima imbalan ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah dengan kisaran 10-20 persen dari total nilai proyek. Dari penerimaan itu, KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebanyak Rp 95 miliar yang diterima sejak Mei 2017 hingga Februari 2018.
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Baca: KPK Berharap Ketua MA Bisa Instruksikan Jajarannya Lapor LHKPN
Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang yang berasal dari kedua pengusaha tersebut untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.