Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Didesak Beri Perlindungan bagi Aktivis Lingkungan Hidup

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Konferensi Pers, KontraS dan koalisi soal pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani, di kantor KontraS. Kamis, 28 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Konferensi Pers, KontraS dan koalisi soal pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani, di kantor KontraS. Kamis, 28 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk memberi perlindungan pada aktivis lingkungan hidup. Ini terkait dengan peristiwa pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat, Murdani.

Baca: Jokowi: Hati-hati, Hoaks Sudah Muncul dari Pintu ke Pintu

Desakan ini disuarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama Amnesty International Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

“Presiden untuk segera menerbitkan peraturan dan kebijakan khusus yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup, dan pembela HAM (Hak Adasi Manusia) lainnya,” ujar perwakilan dari KontraS, Andi Muhamad Rezaldy di kantornya, Kamis, 28 Februari 2019.

Sebelumnya terjadi kebakaran di rumah Murdani pada 28 Januari 2019, sekitar Pukul 03.00 WITA. Motif pembakaran itu diduga berkaitan dengan perlawanan dan kritik Walhi NTB terhadap aktivitas industri pertambangan pasir dan pembangunan yang abai terhadap kondisi lingkungan hidup di provinsi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu bulan pasca kejadian, Polres Lombok Tengah disebut belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut. Mereka pun menilai dasar penyelidikan delik pidana oleh polisi yakni Pasal 187 ayat (1) da ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia dan barang, tidak tepat.

Selain memberi perlindungan, tuntutan lainnya adalah mendesak agar Kapolda NTB dengan segera mengambil alih proses penyidikan yang dilakuan Polres Lombok Tengah, dan mengusut secara tuntas dan mengungkap motif dari kejadian ini. Selain itu, mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas surat perlindungan terhadap keluarga Murdani.

Baca: Jokowi Ajak Ulama Perangi Hoaks Pernikahan Sesama Jenis

Tuntutan ini didasari atas temuan-temuan investigasi mereka di lapangan yang mereka lakukan pada 31 Januari - 9 Februari 2019. Investigasi dilakukan dengan menemui pihak kepolisian dari Polres Praya dan Polda NTB, mewawancarai 20 saksi, serta menelusuri peristiwa hukum yang dialami Murdani, istri, dan dua anaknya. Hasilnya mereka menduga kuat kejadian ini merupakan tindakan percobaan pembunuhan secara terencana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

5 jam lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

6 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

6 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

8 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

9 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

9 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?