TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk memberi perlindungan pada aktivis lingkungan hidup. Ini terkait dengan peristiwa pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat, Murdani.
Baca: Jokowi: Hati-hati, Hoaks Sudah Muncul dari Pintu ke Pintu
Desakan ini disuarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama Amnesty International Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Presiden untuk segera menerbitkan peraturan dan kebijakan khusus yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup, dan pembela HAM (Hak Adasi Manusia) lainnya,” ujar perwakilan dari KontraS, Andi Muhamad Rezaldy di kantornya, Kamis, 28 Februari 2019.
Sebelumnya terjadi kebakaran di rumah Murdani pada 28 Januari 2019, sekitar Pukul 03.00 WITA. Motif pembakaran itu diduga berkaitan dengan perlawanan dan kritik Walhi NTB terhadap aktivitas industri pertambangan pasir dan pembangunan yang abai terhadap kondisi lingkungan hidup di provinsi tersebut.
Satu bulan pasca kejadian, Polres Lombok Tengah disebut belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut. Mereka pun menilai dasar penyelidikan delik pidana oleh polisi yakni Pasal 187 ayat (1) da ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia dan barang, tidak tepat.
Selain memberi perlindungan, tuntutan lainnya adalah mendesak agar Kapolda NTB dengan segera mengambil alih proses penyidikan yang dilakuan Polres Lombok Tengah, dan mengusut secara tuntas dan mengungkap motif dari kejadian ini. Selain itu, mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas surat perlindungan terhadap keluarga Murdani.
Baca: Jokowi Ajak Ulama Perangi Hoaks Pernikahan Sesama Jenis
Tuntutan ini didasari atas temuan-temuan investigasi mereka di lapangan yang mereka lakukan pada 31 Januari - 9 Februari 2019. Investigasi dilakukan dengan menemui pihak kepolisian dari Polres Praya dan Polda NTB, mewawancarai 20 saksi, serta menelusuri peristiwa hukum yang dialami Murdani, istri, dan dua anaknya. Hasilnya mereka menduga kuat kejadian ini merupakan tindakan percobaan pembunuhan secara terencana.